WOW...Bawa 8 Motor Mewah Bodong dari Batam, Pria Ini Dipenjara 100 Hari dan Motornya Dibalikin...

Rabu, 31 Januari 2018 | 18:54:01 WIB
Motor gede yang diamankan aparat kepolisian di Tanjung Buton Kabupaten Siak.

SIAK (RIAUAIR.COM)- Masih ingat penangkapan 12 unit motor bodong dari Batam di Pelabuhan Buton, kabupaten Siak?

Ya, saat ini perkaranya sudah diputuskan oleh Pengadilan negeri (PN) Siak. 

Namun, ada beberapa fakta menarik terkait keputusan tersebut, dimana dari 12 unit tersebut, delapan unit diantaranya adalah bodong. 

Dari hasil pemeriksaan di laboratorium Forensik di Medan, diketahui ternyata motor-motor tersebut dibawa menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu alias bukan STNK yang sebenarnya. 

Atas dugaan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Siak, dalam persidangan perkara pemalsuan surat/dokumen atas terdakwa Kristiyadi Fajar Gustanto warga Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan vonis kepada Fajar dengan hukuman penjara selama 3 bulan 10 hari serta barang bukti berupa STNK dimusnahkan, sementara  barang bukti motor mewah berharga ratusan juta yang 'bodong' dikembalikan kepada  pemiliknya yang sah.

Ia didakwa menggunakan surat/ dokumen palsu untuk 8 sepeda motor besar atau yang sering disebut Motor Gede (Moge) itu.

Dalam persidangan yang diketuai hakim ketua Abdul Kadir yang juga menjabat sebagai Ketua PN Siak, dibantu dua hakim anggota yakni Risca Fajarwati, dan Selo Tantular pada 4 Januari 2018 lalu, telah digelar sidang agenda putusan.

Dalam putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim bahwa, memvonis terdakwa Fajar selama 3 bulan 10 hari kurungan penjara, barang bukti berupa STNK dimusnahkan, dan barang bukti Moge dikembalikan ke pemilik yang sah.

Humas PN Siak Manata Binsar Tua kepada riauterkini di ruang terbuka umum kantor PN Siak, membenarkan vonis terhadap terdakwa Fajar dalam perkara 263 KUHP.

"Perkara itu sudah di vonis pada persidangan 4 januari 2018 lalu, vonis terdakwa 3 bulan 10 hari. Untuk barang bukti STNK dimusnahkan, barang bukti sepeda motor dikembalikan ke pemilik yang sah. Untuk pengembalian sepeda motor, itu jaksa yang bertindak sebagai eksekutornya," terang Binsar. 

Diterangkan Binsar, bahwa dalam perkara tersebut terdakwa Fajar disuruh oleh para pemilik untuk membawa Moge dari Batam ke Buton dan dibawa ke Aceh, karena mereka ingin touring.

Sesampainya di Pelabuhan Buton Siak, terdakwa Fajar ditangkap dan STNK yang ditunjukkan setelah hasil labfor Medan, ternyata palsu.

"Saat ditangkap terdakwa menunjukkan STNK 8 Motor itu, dan diduga palsu. Setelah dilakukan pengujian di penyidik, maka hasilnya STNK itu palsu," ujar Binsar.

Dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), diketahui 8 pemilik Moge dengan STNK palsu tersebut yakni Harlas Buana, M Taufik, Arisman, Andi Priyatna, Wiwin Julianto, Yuditiya Triyulizar, Darmin.

Para pemilik Moge tersebut, mengaku membeli Moge tersebut seken atau bekas dari orang, dan ada faktur jual beli.


Ihwal Penangkapan 12 Moge di Tanjung Buton

Penyelundupan belasan unit motor gede (gede) jenis Harley Davidson yang diamankan di Siak Riau, diduga melibatkan oknum aparat dari pusat. Beberapa unit moge itu berasal dari Kota Batam.

Penelusuran Batamnews, moge-moge di Batam memang diduga banyak yang bodong tanpa surat menyurat. 

Namun dari beberapa narasumber kami menceritakan bagaimana modus bisnis moge tersebut. 

Moge diduga memang berasal dari Singapura dibawa ke Batam. Kemudian sampai di Batam akan diurus STNK beserta platnya tanpa harus membawa motor tersebut.

"Pembuatan harus di Jakarta, makanya plat B," ujarnya. 

Ia melanjutkan, pembuatan STNK satu unit motor dipungut biaya Rp 8 juta dan hanya beberapa hari saja selesai.

"Itu cuman STNK, kalau raziakan yang diperiksa hanya STNK, katanya pengurusan resmi itu," paparnya.

STNK yang dibuat benar-benar sama dengan identitas motor baik plat hingga nomor kerangka mesin motor. 

Setelah STNK dan plat Jakarta terpasang motor kemudian dibawa keluar daerah dengan modus touring.

"Biasa modusnya touring, yang ikut touring misalnya 3 motor, sedangkan 2 lagi mau dijual, jadi yang berangkat lima motor," terangnya kepada Batamnews.co.id.

Sedangkan untuk surat jalan, kepolisian hanya membuat tiga surat jalan dilampirkan surat komunitas motor yang akan ikut touring tersebut. 

"Ya kebanyakan aparat yang bermain, kalau ketangkap berarti gak kebagian tuh," ungkap pria yang tidak mau namanya disebutkan itu. 

Sebelumnya 12 moge ditangkap Tim Reskrim Polres Siak, Riau. Kapolres Siak AKBP Restika Nainggolan mengatakan, motor gede (moge) ini diselundupkan dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui jalur laut. "Ada 12 moge tanpa surat yang kita amankan," ucapnya, bulan lalu.

Dia menjelaskan 12 motor gede itu diamankan di Pelabuhan Buton, Siak saat dibawa dengan Kapal RoRo. Polisi yang mendapat informasi tentang kapal yang membawa kendaraan ilegal itu tersebut langsung menuju lokasi.

Saat dilakukan pemeriksaan, pihak yang membawa motor tidak bisa menunjukkan dokumen kendaraan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang sebagai kurir, yaitu Raghil (19), Ferry (22), Raja Wendi (27), M Akbar (22), dan Wendi (42).

Dari hasil interogasi, delapan motor akan dibawa ke Medan untuk kegiatan touring di Aceh. Sedangkan empat motor lainnya akan diambil oleh pemilik di Pelabuhan Buton Siak. 

Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan 10 STNK motor tidak sama dengan database Regident Korlantas dan dua motor belum terdaftar atau tidak terdata di Korlantas.

“Sampai saat ini polisi masih menunggu para pemilik kendaraan. Langkah selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Riau, Ditlantas Polda Metro Jaya, Korlantas Polri, dan Puslabfor, terkait keaslian dokumen STNK dan data surat lainnya," kata dia.(R-04)
 

Terkini