Tanpa Koordinasi, Target Retribusi RPH Rohul Ditetapkan Rp 51 Juta

Senin, 12 Februari 2018 | 13:10:19 WIB
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan-Rohul, Harianto,SP

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Rokan Hulu Herdianto S.STP melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Harianto SP, mengaku telah menerima penetapan pendapatan asli daerah tahun 2018 sektor retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) Kabupaten Rokan Hulu dari Badan Pendapatan Daerah,(Bapenda) Kabupaten Rokan Hulu.

Besar retribusi RPH Rokan Hulu tahun 2018 mencapai Rp 51 juta. Besaran angka ini diyakini tidak akan tercapai, melihat realisasi pendapat PAD sektor RPH tahun 2017 lalu. 

Pada tahun 2017, target yang ditetapkan hanya Rp 21 juta sementara realisasi bisa dicapai pada akhir tahun hanya Rp 13 juta.

Penetapan PAD ini tidak ada dikoordinasikan oleh Bapenda Rohul dengan petugas teknis dari Dinas Peternakan dan Perkebunan Rokan Hulu. 

Penjelasan itu disampaikan Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan,Harianto SP kepada Riausky.com, Senin (12/02) terkait dengan penetapan PAD sektor RPH Rokan Hulu tahun 2018.

"RPH di Rokan Hulu hanya satu. Penyembelihan ternak sapi di RPH setiap hari rata-rata 2 ekor sapi. Dengan kondisi sekarang, realisasi target yang ditetapkan itu sulit dicapai petugas dilapangan," papar pria yang akrab dipanggil Riri ini.

Dijelaskan Harianto,sebahagian besar pedagang dan pengusaha ternak di Rokan Hulu melakukan penyembelihan hewan ternak mereka di tempat pemotongan hewan yang ada dilingkungannya. Seperti di Kota Ujungbatu yang memiliki 5 Tempat Pemotongan Hewan.

Sejauh ini, petugas peternakan Rokan Hulu  terus berupaya, agar pedagang ternak mau melakukan penyembelihan hewan ternak yang akan mereka jual, ke Rumah Potong Hewan Rokan Hulu di Km 4 Pasir Pengaraian. 

Meskipun pedagang ternak melakukan penyembelihan di lokasi tempat pemotongan hewan, petugas tetap memungut retribusi yang telah ditetapkan sebesar Rp 20 ribu per ekor. (R19)

Terkini