PTUN Medan Terima Eksepsi KPU Riau

Rabu, 18 April 2018 | 12:41:23 WIB

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan memutuskan menerima eksepsi Tergugat (KPU Provinsi Riau) atas gugatan Penggugat (Pasangan Calon Nomor Urut 2 Muhammad Lukman Edi-Hardianto) dalam perkara Nomor: 73/G/Pilkada/2018, Selasa (17/4/18).

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Undang Saepuddin, pukul 10.30 WIB itu berawal dari permohonan penggugat menyusul dugaan adanya mutasi jabatan yang dilakukan oleh Calon Gubernur Nomor Urut 3 (Bupati Siak Nonaktif) dan Calon Gubernur Nomor Urut 1 (Walikota Pekanbaru Nonaktif).

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan sengketa Tata Usaha Negara di PT TUN harus terlebih dahulu melalui proses sengketa di Bawaslu Provinsi Riau.

Terkait hal itu, komisioner KPU Riau, Mohammad Ilham Yasir mengatakan bahwa putusan tersebut bagi KPU untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa proses admnistrasi para paslon di KPU tak ada permasalahan hukum yang dilanggar. (R07/Mc)

Terkini