Kemenag Pelalawan Ajak Masyarakat Berzakat di Baznas

Rabu, 06 Juni 2018 | 21:54:25 WIB

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan H.Muhammad Rais,M.PdI mengajak Masyarakat Muslim di Kabupaten Pelalawan untuk menyalurkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pelalawan. 

Ajakan berzakat di Baznas ini beliau disampaikan saat turun kelapangan guna mengikuti serangkaian kegiatan safari ramadhan 1439 H. 

Kemudian kepada media ini,  mantan Sekretaris Baznas Kabupaten Pelalawan  mengatakan Baznas merupakan  lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pembentukan Baznas pertama kali ditetapkan dengan Keputusan Presiden No 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional sesuai amanat Undang-Undang No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang berlaku saat itu. Setelah perubahan regulasi Baznas berstatus sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

"Jadi, Bazns merupakan satu di antara sedikit lembaga nonstruktural yang memberi kontribusi kepada negara di bidang pembangunan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui pengelolaan dana zakat. Baznas mendapat bantuan pembiayaan dari APBN sesuai ketentuan perundang-undangan, namun manfaat yang diberikan Baznas kepada negara dan bangsa jauh lebih besar. Dikaitkan dengan amanat UUD 1945 pasal 34 bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”, maka peran Baznas sangat menunjang tugas negara.

Lebih jauh disampaikan juga bahwa BAZNAS berperan sebagai penyedia bantuan jaminan sosial bagi fakir miskin di tanah air kita. Kehadiran lembaga ini menopang tugas negara dalam mensejahterakan masyarakat, sehingga sewajarnya disokong oleh pemerintah.

Peran dan kontribusi Baznas kepada masyarakat, khususnya umat Islam, tidak hanya dalam ukuran yang bersifat kuantitatif, tetapi juga ukuran yang bersifat kualitatif, terutama peran Baznas dalam menyebarluaskan nilai-nilai zakat di tengah masyarakat. Yaitu nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, etos kerja, etika kerja dalam mencari rezeki yang halal dan baik, serta nilai-nilai zakat yang terkait dengan pembangunan karakter manusia (character building) sebagai insan yang harus memberi manfaat bagi sesama.

Zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya yang dihimpun Baznas, disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima (mustahik) sesuai ketentuan syariat Islam.

Penyaluran zakat diperuntukkan untuk 8 (delapan) asnaf, yaitu fakir, miskin, amilin, muallaf, gharimin, riqab, fisabilillah dan ibnu sabil. Penyaluran dana umat yang dikelola oleh Baznas dilakukan dalam bentuk pendistribusian (konsumtif) dan pendayagunaan (produktif). Selain menyantuni, Baznas menanamkan semangat berusaha dan kemandirian kepada kaum miskin dan dhuafa yang masih bisa bekerja agar tidak selamanya bergantung dari dana zakat.

Disamping mengajak masyarakat untuk berzakat melalui Baznas,  buya yang akrab disapa Buya Rais juga mengajak masyarakat untuk mensukseskan Progam Magrib mengaji yang digaumkan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. (R09)

Terkini