Gara-gara Tangisan Mahasiswi Cantik, Polisi Berhasil Ungkap Keberadaan 2 Ton Minuman Keras di Kamar Kos

Ahad, 22 Juli 2018 | 18:03:57 WIB
Hasil tangkapan 2 ton minuman keras tradisional di wilayah hukum Polres Kendari. (Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

RIAUSKY.COM - Seorang perempuan membantu pengungkapan peredaran minuman keras atau miras tradisional usai menangis keras saat digerebek, Jumat, 20 Juli 2018, malam. 

Perempuan tersebut diketahui bernama Nurlinda (18), mahasiswi semester 2 pada salah satu universitas di Kota Kendari.

Saat itu, sejumlah anggota anggota polisi menggerebek sebuah rumah indekos di Lorong Ambon Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari sekitar pukul 22.30 Wita. Ketika memasuki rumah kos milik Maldiana (32), polisi awalnya belum menemukan apa-apa.

Apalagi, pemilik rumah kos saat itu tidak berada di tempat. Hanya ada beberapa mahasiswi yang menjadi penghuni kos-kosan yang terlihat suram itu.

Padahal, menurut informasi, lokasi ini menjadi salah satu tempat penyimpanan minuman keras tradisional. Polisi tidak menyerah dan malah mencari sumber yang bisa mengungkap keberadaan minuman keras itu.

"Mana orangnya ini. Mana? Kamu kan orangnya?", tiba-tiba salah seorang polisi menunjuk Nurlinda seperti dilansir Liputan6.com.

Nurlinda yang kaget dan takut langsung menangis keras. Apalagi, saat Nurlinda tahu akan dibawa ke kantor polisi, remaja ini makin tak dapat menghentikan tangisnya.

"Dia kemudian tunjukkan salah satu kamar kos. Ternyata di dalam kamar kos itu, tersimpan sekitar 2 ton minuman keras jenis arak mata dan KW," ujar Kapolsek Poasia, Kompol Arfah.

Kamar kos yang dimaksud dalam kadaan terkunci dan ditinggalkan pemiliknya. Saat berusaha dibuka, polisi mendapati ratusan jeriken berisi minuman keras yang berbau kecut dan tajam.

"Baunya arak itu kecut. Anggota kami sampai pukul 02.00 Wita subuh mengangkut karena banyaknya," ujar Kompol Arfah.

Arfah menjelaskan Nurlinda berstatus sebagai saksi mata, meskipun, Nurlinda dan pemilik kos memiliki hubungan dekat.

Arak mata adalah sebutan warga lokal pada salah satu jenis minuman keras hasil dari penyulingan air sadapan pohon aren. Jika disulut api, arak akan menyala dan mengeluarkan api berwarna biru.

Sedangkan, arak KW merupakan minuman tradisional yang sudah dicampur bahan lain oleh penjual. Di Kota Kendari, arak biasanya dicampur air, tiner, dan bahan-bahan herbal yang menyebabkan perubahan warna dan bau.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 2.205 liter arak mata dan KW yang kira-kira bernilai jual Rp 80 juta. Jumlah sebanyak ini, disimpan dalam 321 jeriken ukiran 20 dan 5 liter.

Penangkapan miras tradisional jenis arak, bukan yang pertama kalinya di Polsek Poasia. Tercatat, sudah ada sekitar 20 kali penangkapan sejak 2017 hingga Juli 2018.

Belum terhitung di wilayah hukum Polsek lainnya yang rata-rata memiliki jumlah dan volume tangkapan yang sama. Malah, di beberapa lokasi di Kota Kendari, ada tangkapan yang lebih besar.

Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi mengatakan pengungkapan miras ilegal salah satu perhatian pihaknya. Pada tahun. 2017, ada sebanyak 3 ton lebih miras ilegal yang diamankan.

Sementara, ada sebanyak 9 ton minuman keras tradisional yang diamankan Polda Sultra di wilayah hukum Polres Kendari. Jumlah sebanyak ini, Diamankan Polda pada 8 Mei, seminggu menjelang puasa Ramadan.

"Kami tegas mengantisipasi miras beredar luas. Apalagi yang ilegal, karena sebagian besar kejahatan jalanan dipicu pengaruh miras," kata AKBP Jemi Junaidi.

Sebagian besar miras tradisional ini, diproduksi dari luar Kota Kendari. Khusus arak, diproduksi di wilayah Kabupaten Muna, salah satu kabupaten penghasil arak terbesar di wilayah Sulawesi Tenggara. (*)

Terkini