TOLOL...Demi Pacar, Airinda Pratiwi Nekat Sembunyikan Sabu-sabu di Kemaluan

Rabu, 01 Agustus 2018 | 14:11:46 WIB
Airinda Pratiwi

RIAUSKY.COM - Pelaku tindak pidana narkotika seperti tidak pernah kehabisan cara agar bisa mendistribusikan dagangan ilegalnya. Dari cara yang biasa sampai yang nyeleneh dilakukan.

Seperti dilakukan Airinda Pratiwi (25), Amirul Afiq bin Yassed (23) dan Suhardi (24). Mereka nekat menyelundupkan sabu-sabu ke Bali dengan cara menyimpannya di anus. Bahkan terdakwa Airinda Pratiwi menyimpan barang haram itu di kelaminnya sendiri.

Pertanyaan bertubi-tubi pun datang silih berganti dari hakim, jaksa penuntut umum, hingga kuasa hukum saat Airinda Pratiwi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (31/7).

Selain Airinda, Amirul Afiq bin Yaseed, seorang Malaysia, juga turut disidang. Keduanya merupakan terdakwa penyelundupan sabu-sabu dari Thailand.

Cara mereka melakukan penyelundupan pun terbilang ekstrim, meskipun bukan hal yang baru. Keduanya menyimpan narkoba di anus dan kemaluan.

Selain dua terdakwa, ada juga satu terdakwa lainnya yakni Suhardi yang menjalani sidang secara terpisah. Airinda dan Amirul menjalani sidang bersamaan karena berkasnya satu.

Airinda menjadi terdakwa pertama yang menjawab semua pertanyaan dari hakim dan jaksa. Pertanyaan pertama datang dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Jaksa Ni Made Karmiyati dan I Wayan Meret.

Dalam pengakuannya, dia nekat melakukan penyelundupan dengan cara menyimpan sabu di dalam anus dan kemaluannya lantaran perintah dari Suhardi saat berada di Bangkok, Thailand. “Disuruh Suhardi,” tutur Airinda sata menjawa pertanyaan yang datang dari Jaksa Karmiyati.
 
Airinda menuruti perintah Suhardi lantaran orang itu tidak lain adalah pacarnya sendiri. Airinda juga mengaku mengenal Suhardi belum begitu lama. Belum sampai setahun.

“Belum ada setahun (kenalan). Dia itu pacar saya. Dia mengaku bekerja sebagai sopir. Dan, kami kebetulan sama-sama dari Tanjung Pinang,” tuturnya seperti dilansir Pojoksatu.id.

Masih dalam pengakuannya, Airinda mengaku bisa pergi ke Bangkok karena diajak Suhardi juga. Dan, keterangan ini memantik rasa penasaran pimpinan sidang yakni Hakim I GN Putra Atmaja.

“Jalan-jalan sampai keluar negeri itu kan butuh biaya. Terus siapa yang membiayai kamu jalan-jalan di Bangkok? Suhardi juga?” tanya pimpinan sidang.

Jawaban atas pertanyaan inilah yang menarik. Rupanya, aksi penyelundupan sabu-sabu yang dilakukan Airinda, Amirul, dan Suhardi itu rupanya dikendalikan narapidana di Lapas Tanjung Pinang.

Dari pengakuan Airinda, perjalanan mereka ke Bangkok itu dibiayai oleh Avio yang tidak lain oknum narapidana Lapas Tanjung Pinang yang dimaksud. Dia mengetahui itu dari Suhardi. “Saya tahunya Suhardi dan Avio itu seperti kakak dan adik,” tuturnya.

Jawaban yang sama juga disampaikan terdakwa Amirul. Dia mengaku bersedia menyelundupkan sabu-sabu dan menyimpannya dalam anusnya sendiri atas perintah Suhardi.

“Kami tidak ada dikasih uang sama sekali. Ide (menaruh di anus dan kemaluan, Red) juga dari Suhardi,” kata Amirul.

Pertanyaan pun kini datang dari Hakim Wayan Kawisada yang juga anggota majelis hakim. Dia bertanya kepada kedua terdakwa apakah tidak merasa takut menyimpan narkotika di kemaluan atau anus. “Itu kan membahayakan diri sendiri. Kalau sampai pecah risikonya mati?” tukasnya.

Pertanyaan itu lantas dijawab Airinda. Diakuinya, saat menyimpan narkotika tersebut badannya nyeri. Namun, untuk meradakan rasa nyeri itu dia sebelumnya sudah memakai sabu-sabu.

“Sebelum berangkat ke Indonesia (Bali) pada 11 Maret saya pakai untuk meredakan rasa sakitnya,” jawabnya.

Baik Airinda dan Amirul rupanya sudah sepakat dengan Suhardi untuk menyelundupan sabu-sabu tersebut. Masing-masing dari mereka membawa empat paket. Jadi ada 12 paket yang mereka bawa dari Bangkok. Empat paket tersebut beratnya sekitar 137, 61 gram.

Empat paket diselipkan dalam anus Suhardi, empat paket diselipkan dalam anus Amirul. Sedangkan 4 paket sisanya disimpan Airinda masing-masing dua paket di anus dan dua paket lagi di kemaluannya.

Atas perbuatan itu, mereka kini berhadapan dengan ancaman hukuman yang sama. Yakni ancaman hukuman mati. Di dalam surat dakwaan, ketiganya didakwa dengan dakwaan berlapis kumulatif. Dakwaan primernya, Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan subsidernya Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) pada undang-undang yang sama. (R04)

Terkini