JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Hasil penyelidikan tersebut akan digunakan sebagai acuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan sanksi bagi maskapai penerbangan Lion Air.
Budi Karya menyebut sanksi itu bisa ditujukan kepada berbagai pihak seperti pada manajemen, anggota direksi, maupun korporasi.
"KNKT akan bekerja sangat profesional dengan cepat dan menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab terkait kecelakaan ini. Dengan adanya inspeksi pesawat pun otomatis pesawat Lion Air saat ini tidak beroperasi namun itu tidak dikatakan sebagai sanksi final yang diberikan," kata Budi Karya dalam keterangan tertulis, Rabu (31/10/2018).
Sanksi diatur beberapa level peraturan dan Kemenhub menginstruksikan maskapai untuk melakukan pemeriksaan khusus kelayakudaraan pada pesawat Boeing 737 MAX 8.
"Sanksi itu diatur oleh beberapa level peraturan baik peraturan umum, khusus dan permen. Ini pasti ada sanksi, namun kepada siapa sanksi ditujukan akan diklarifikasi dan dipimpin oleh KNKT. Selain itu, kami juga menginstruksikan kepada pihak maskapai untuk melakukan inspeksi pada pesawat-pesawat itu. Hal itu bertujuan untuk keperluan klarifikasi apakah pesawat-pesawat itu cukup baik atau terdapat masalah," jelasnya.
Sejalan dengan itu, Budi Karya juga telah meminta Lion Air untuk membebastugaskan direktur tekniknya. Pembebastugasan ini dilakukan dalam rangka mendukung proses investigasi yang dilakukan KNKT.
"Hari ini kita akan membebastugaskan direktur teknik Lion. Kita bebas tugaskan supaya diganti dengan orang yang lain, juga perangkat teknik yang waktu itu merekomendasi penerbangan itu," tuturnya.
Sementara itu, pasca keputusan Kementerian Perhubungan membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif, Direksi Lion juga sudah menetapkan pengganti sementara Direktur Teknik dengan menempatkan Rusli.
"(Plt-nya) namanya Rusli. (Direktur Teknik sebelumnya) namanya Asif," terang Presiden Direktur Lion Air, Edward Sirait sebagaimana dilansir dari detik.com.
Edward menambahkan pergeseran jabatan direksi itu akan segera diproses hari ini, Rabu (31/10/2018). Dia menjelaskan, Direktur Teknik bertanggung jawab terhadap segala bentuk perawatan armada pesawat.
"Kita proses hari ini, kita akan laksanakan. Direktur Teknik tugasnya merawat pesawat. Dia yang bertanggung jawab mengenai perawatan pesawat," tutur pria yang akrab disapa Edo itu.
Mengutip keterangan resmi Lion Air, Rabu (31/10/2018), Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group memberikan keterangan resmi sesuai dengan arahan dan keputusan sebagaimana yang disampaikan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) dalam hal ini sebagai regulator mengenai status merumahkan dan memberhentikan direktur teknik Lion Air.
Lion Air akan melaksanakan arahan dan keputusan Kemenhub untuk merumahkan serta memberhentikan Muhammad Asif yang menjabat sebagai Direktur Teknik Lion Air saat ini. Lion Air telah menunjuk Muhammad Rusli sebagai Pelaksana Tugas Direktur Teknik Lion Air. Keputusan ini berlaku efektif per tanggal 31 Oktober 2018 hingga pemberitahuan lebih lanjut.(R03)