Dirut BPJS Ungkap Ada Keanehan, Gaji Pilot Lion Air JT 610 Cuma Rp3,7 Juta, Tapi Co-Pilotnya Rp 20 Juta, Kok Bisa?

Rabu, 31 Oktober 2018 | 17:05:16 WIB
Ilustrasi

RIAUSKY.COM - Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, membeberkan nominal gaji kru dan pilot yang berada di pesawat Lion Air JT 610. Agus mengatakan gaji yang diterima oleh Bhavye Suneja, sebesar Rp3,7 juta per bulan.

“Rp3,7 juta itu (gaji) pilot,” kata Agus di Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018 Seperti dikutip dari Dream.co.id

Gaji yang diterima oleh Bhavye memang cukup mengejutkan. Alasannya, penghasilan yang diterima co-pilot Harvino, menembus angka Rp20 juta.

Dibandingkan dengan asistennya, gaji Bhavye ternyata relatif sama dengan para pramugari yang mendapat penghasilan antara Rp3,6 juta—Rp3,9 juta per bulan.

Agus mengatakan, tak mengetahui mengapa ada perbedaan gaji cukup mencolok dari pilot dan co-pilot itu. Dia mengatakan, hanya menerima laporan mengenai gaji itu dari Lion Air pusat.

"Itu yang dilaporkan (Lion Air) di kita. Itu yang dari pusat melaporkan kepada kami seperti itu," kata dia.

Agus juga mempertanyakan perbedaan yang cukup mencolok itu. Menurut dia, seandainya gaji pilot lebih dari itu, artinya ada kerugian yang harus diterima sang pilot.

"Jadi kalau gajinya Rp30 juta, hanya dilaporkan Rp3 juta, artinya si karyawan ini dirugikan. Seharusnya menerima 48x30 juta, ternyata hanya menerima 48x3 juta," kata dia.

Angka 48 kali yang dimaksud Agus yaitu besaran yang diterima karyawan karena kecelakaan kerja.

Agus menyebut BPJS Ketenagakerjaan sempat menyampaikan surat teguran ke Lion Air. Dari jawaban manajemen, pihak Lion Air berjanji akan memperbaiki data gaji pegawai yang disetor ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Mereka akan memenuhi dan menyesuaikan secara bertahap. Jadi gajinya mungkin Rp3 juta, kemudian Rp5 juta, secara bertahap. Tapi, belum proses penyesuaian sudah terjadi kecelakaan," kata Agus.

Perbedaan data laporan gaji karyawan itu, kata Agus bisa saja terjadi. Sebab, kerap ada perusahaan yang beranggapan pembayaran premi asuransi karyawan menjadi beban bagi perusahaan.

"Kalau laporannya gede kan yang dibayarkan ke BPJS juga besar," ujar dia.

"Tapi sebenarnya itu hak karyawan. Misalnya masnya gajinya Rp100 juta, terus yang dilaporkan hanya Rp3 juta. Artinya, 5,7 persen dikali Rp97 juta setiap bulan itu hilang," kata dia menambahkan.

Sementara itu Corporate Communication Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, belum bisa memberikan pernyataan apa pun terkait gaji yang diterima pilot tersebut. Danang berjanji akan mengecek ulang informasi itu terlebih dahulu.

"Terkait gaji pilot yang Rp4 juta itu, saya harus cross check terlebih dahulu dan belum bisa memberikan keterangan apa pun," kata dia ketika dihubungi Dream.

Danang mengatakan pihaknya fokus terhadap proses evakuasi dan pencarian pesawat untuk saat ini. "Terkait hal tersebut (gaji) akan diinformasikan lebih lanjut," kata dia. (R03)

Terkini