Pembunuhan Keluarga Deparum Libatkan Dua Pembunuh Bayaran, Seorang Tewas Ditembak, Ini Penjelasan Polda Metro..

Jumat, 16 November 2018 | 16:57:41 WIB
Ekspose penangkapan pelaku pembunuhan keluarga Deparum Nainggolan di Polda Metro Jakarta.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)– Usai ditangkap dan pengakuan Haris Simamora atas pembunuhan satu keluarga di Bekasi, sejumlah fakta mulai terkuak.

Mulai dari motif pembunuhan, sampai dengan benda dan cara pelaku pelaku untuk menghabisi nyawa keempat saudaranya itu.

Terbaru, beredar kabar di kalangan wartawan bahwa sejatinya pelaku pembunuhan sadis itu bukan satu orang.

Pembunuhan yang dilakukan pada Selasa (13/11) dini hari itu dikabarkan dilakukan Haris bersama dua orang lainnya.

Kedua pelaku dimaksud, disebut-sebut dibayar oleh Haris untuk menghabisi nyawa korban.

Diperoleh informasi, identitas kedua pelaku pembunuh bayaran itu juga sudah dikantongi tim Jatanras Polda Metro Jaya.

Disebutkan, satu pelaku pembunuh bayaran itu sudah ditangkap dan dilumpuhkan pada Rabu (14/11/2018) malam.

Bersamaan dengan saat polisi berhasil menangkap Haris Simamora di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat.

Sedangkan satu pelaku pembunuh bayaran lainnya, dikabarkan lari ke Medan, Sumatera Utara.

Saat ini, polisi pun sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri itu.

Terkait kabar tersebut Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat tak mengiyakan adanya kabar tersebut.

Akan tetapi, pihaknya juga tak menampik jika kemungkinan tersangka dalam kasus pembunuhan keji itu akan bertambah di kemudian hari.

“Sampai saat ini masih baru satu kita temukan,” kata Wahyu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018) seperti dilansir dari pojoksatu.id.

Namun, Wahyu sendiri belum bisa membenarkan ada tidaknya rekan pelaku melakukan aksi bejatnya itu.

Sebab, sampai saat ini penyidik masih bekerja mengembangkan kasus tersebut.

“Saat ini masi kita kembangkan lagi, tunggu saja,” ungkap Wahyu.

Wahyu menegaskan, atas perbuatannya, polisi menjerat Haris Simamora dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.

Dengan ancaman jeratan pasal tersebut, Haris bisa menghadapi ancaman hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Seperti diberitakan sebelumnya, usai ditangkap dan pengakuan Haris Simamora atas pembunuhan satu keluarga di Bekasi, sejumlah fakta mulai terkuak.

Mulai dari motif pembunuhan, sampai dengan benda dan cara pelaku pelaku untuk menghabisi nyawa keempat saudaranya itu.

Terbaru, diketahui selama ini ternyata Haris hidup menumpang di kediaman Doglas Nainggolan, kakak korban Deparum Gaban Nainggolan yang sekaligus menjadi tempat kejadian perkara.

“HS selama ini sering menginap di rumah kos Deparum dan Maya Boru,” beber Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018).

Namun, saat peristiwa itu terjadi, Haris diketahui menghilang.

“Saat kejadian, mendadak HS menghilang,” lanjut Argo.

Hilangnya Haris disusul dengan penemuan mobil Nissan X-Trail korban itulah kemudian yang mengarahkan dugaan bahwa Haris terlibat dalam kasus tersebut.

Mobil itu sendiri akhirnya ditemukan di garasi sebuah rumah kontrakan di Cikarang Utara, Bekasi.

Tak hanya itu, polisi juga langsung menggeledah kamar kos pelaku dan didapati sejumlah barang bukti.

Diantaranya celana hitam milik Haris yang terdapat bercak darah, diduga milik korban.

Haris sendiri akhirnya ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu (14/11) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Di dalam tas yang dibawa pelaku, polisi menemukan sejumlah bukti lain. Diantaranya kunci mobil korban, hape dengan bercak darah korban dan uang Rp 4 juta.

Kendati demikian, Haris bersikukuh dan tak mau mengakui. Sampai akhirnya ia akhirnya blak-blakkan di depan penyidik.

“HS akhirnya mengakui yang membunuh (satu keluarga),” ungkap Argo.

Berdasarkan pengakuan, hasil pemeriksaan dan keterangan saksi serta berbagai alat bukti, pihaknya langsung mentapkan Haris sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan HS sudah ditetapkan tersangka tadi malam,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya juga langsung melakukan penahanan terhadap Haris untuk kemudian dilakukan proses selanjutnya.

“Seorang yang diamankan berinisial HS tadi malam sudah kami lakukan penahanan,” ujar Argo.

Argo menambahkan, penetapan status tersangka atas pria 23 tahun itu didasarkan atas keterangan dan pemeriksaan terhadap para saksi ditambah dengan berbagai alat bukti yang didapat penyidik.(R03)

Terkini