PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Ikatan Ahli Bedah Indonesia (IKABI) Riau mengeluarkan surat imbauan bagi anggotanya untuk mogok kerja.
Imbauan itu terkait ditahannya dua anggota IKABI Riau oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru atas dugaan kasus korupsi alat kesehatan senilai Rp 1,5 miliar pada Senin (26/11).
Kedua anggota IKABI Riau tersebut yaitu Welli Zulfiar dan Kuswan Ambar Pamungkas. Mereka ditahan bersama tiga orang lainnya, yakni dua orang Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR), Masrial dan Yuni Efrianri; serta seorang anak buah mereka, Mukhlis.
"Para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, Senin (26/11) seperti dilansir Kumparan.com.
Kasus ini berawal dari adanya pagu anggaran pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad pada tahun anggaran 2012-2013 sebesar Rp 5 miliar.
Hasil penyidikan Polresta Pekanbaru menyebut adanya kerja sama antara RSUD Arifin Achmad dengan rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp 1,5 miliar.
Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar 5 persen dari nilai kegiatan.
Berdasarkan surat imbauan itu, mogok kerja dilakukan mulai Senin (26/11) hingga waktu yang tidak ditentukan. (R05)