PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Rai (37) hanya bisa pasrah ketika digelandang ke Mapolda Riau, Rabu (28/11/2018)
Pria yang sehari-hari bertugas sebagai Lurah Sudomulyo Barat, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru itu ditangkap saat sedang bertransaksi dalam pengurusan surat tanah warga di wilayah kerjanya.
Di dalam jok sepeda motornya, polisi menemukan uang sebesar Rp10 juta. Selanjutnya setelah pengembangan, ditemukan lagi uang sebesar Rp23 juta.
Rai ditangkap di sebuah kedai kopi di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru setelah korban menghubungi aparat kepolisian.
''Sebelum ditangkap, korban melaporkan ada oknum lurah yang minta uang sebesar Rp10 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR),'' ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto
'Saat dilakukan interogasi terhadap oknum lurah tersebut di Ditreskrimsus, ternyata pelaku sebelumnya sudah meminta uang sebesar Rp25 juta pada penjual tanah untuk kepengurusan surat tanah SKT dan SKGR,'' ujarnya, Kamis (29/11/2018).
Masih dikatakan Kabid Humas, saat itu penjual tanah hanya memberikan uang Rp23 juta kepada oknum lurah tersebut dan diterimanya.
''Oknum lurah ini telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,'' jelas Kombes Pol Sunarto.(R03)