Disperindag Pekanbaru Dapat Nilai Terendah, Ini Sebabnya

Rabu, 23 Desember 2015 | 07:51:57 WIB

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pelayanan Publik Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Pekanbaru mendapat nilai merah dari Ombudman RI. 
 
Bahkan hal ini diakui oleh Sekda Pekanbaru, Syukri Harto. Hal ini menurut Syukri karena  Disprindag  belum memiliki informasi standar operasional pelayanan atau SOP. Harusnya informasi pelayanan perizinan apapun yang  berhubungan dengan Dipsrindag harus terpampang jelas sehingga dapat diketahui cepat oleh masyarakat.   
 
“Kalau untuk informasi SOP memang itu sudah lama tidak ada, saya juga sudah pernah memberi tahu sekitar 2 tahun lalu kepada Disperindag supaya memajang informasi SOP. Disamping juga menyediakan ruangan khusus untuk pelayanan publiknya,”ungkap Syukri, Rabu (23/12). 
 
Lebih lanjut karena hal ini sudah masuk dalam sorotan Ombudsman, Syukri mengatakan hal ini akan dievaluasi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Paling tidak nantinya ada perbaikan pasca adanya penilaian dari ombudsman. 
 
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI  untuk provinsi Riau, Ahmad Fitri mengungkapkan, Ombudsman pusat memilih 12 SKPD yang diobservasi dalam pelayanan public dilingkungan Pemko Pekanbaru. 
 
Disperindag mendapat penilaian terendah karena disebabkan belum adanya informasi terkait pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat yang akan mengurus izin, seperti izin mengurus toko modern. (R03)

Terkini