RIAUSKY.COM – I Gusti Ngurah Raka Putra alias Gusti Camat (54) hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia kini mendekam di tahanan polisi lantaran menghamili anak kandungnya, sebut saja Mawar.
Gusti Camat berulangkali menggenjot anaknya yang kini duduk di bangksu SMK di Gianyar Bali. Hal itu dilakukan Gusti Camat lantaran tak pernah lagi dijatah istri.
Gusti Camat dibekuk di rumahnya di Banjar Siyut, Desa Tulikup, oleh Unit PPA Polres Gianyar yang dipimpin Iptu AA Gede Alit Sudarma.
Dari hasil penyelidikan polisi, rupanya aksi itu berawal ketika tersangka sering mengasuh putrinya yang kini berusia 16 tahun.
“Jadi, tersangka sering membersihkan dan memandikan korban. Awalnya terjadi pencabulan, lalu terjadi persetubuhan,” ujar Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan, sebagaimana dilansir Radar Bali, Kamis (17/1/2019).
Aksi bejat itu dilakukan Gusti Camat sebanyak 5 kali. Perbuatan biadab pelaku dilakukan sejak korban duduk di meja SD, SMP hingga terakhir duduk di bangku SMK di Gianyar.
Perbuatan cabul pelaku dilakukan satu kali saat korban duduk di bangku kelas V SD, tiga kali saat korban duduk di kelas VIII dan kelas IX SMP.
Terakhir satu kali bulan Juli 2018 saat korban duduk di bangku kelas X SMK sehingga menyebabkan korban hamil.
Aksinya dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi dan saat istri tersangka bekerja mencetak bata merah.
AKP Deni menambahkan, selain sering memandikan putri ketiganya itu, tersangka juga lama tidak tidur dengan istrinya.
“Faktor pisah ranjang juga melatarbelakangi kasus ini,” jelasnya.
Selama disetubuhi, korban mengaku tidak berani melawan. Pasalnya, korban kerap diancam oleh pelaku.
“Tersangka dikenal keras di keluarganya. Makanya korban diam karena di bawah ancaman,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga masa hukuman. Karena yang bersangkutan ayah kandung dari korban,” tegasnya.
Mengenai nasib korban, kepolisian masih berkoordinasi dengan dokter psikologi untuk pemulihan psikologis.
“Untuk sekolah sementara tidak sekolah. Untuk tekanan lain tidak ada, karena tersangka langsung kami tahan,” jelasnya.
Tersangka Gusti Camat saat press rilis di hadapan wartawan hanya merunduk. Ia mengaku sangat menyesal.
“Sekarang saya sudah menyesal, sangat sekali saya menyesal. Bumi ini terasa hampa saya injak. Maaf kepada keluarga,” ujar tersangka, kemarin.
Kata dia, pascaditahan, dia sempat ditengok oleh istri dan putrinya itu.
“Ke ibunya, sudah bilang maaf. Ditengok sama anak (korban) sudah bilang maaf. Saya khilaf, tidak tahu anak saya nodai,” jelasnya. (R02)