TAMBUSAI UTARA (RIAUSKY.COM) - Aparat Kepolisian dari Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu Berhasil meringkus dua orang laki-laki yang diduga melakukan perjudian jenis PES dengan menggunakan Kartu Remi merk Ikan Mas Koki.
Penjudi itu berhasil ditangkap pada hari Jum'at, Tgl 22 Februari 2019 sekitar Pukul 18:00 Wib.
Penangkapan dua tersangka atas nama Rico Pangaribuan (39) warga Desa Mahato dan Kidun Sirait (46) yang juga berasal dari Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu dilakukan petugas kepolisian di warung milik Pak Ratus Sinaga Dusun V Sidodai-Pasir Putih Desa Mahato Kec.Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu.
Keterangan itu disampaikan oleh Kapolsek Tambusai Utara AKP Nurman SH MH kepada Riausky.com, terkait dengan penangkapan dua orang tersangka Judi PES diwilayah Hukum Polsek Tambusai Utara.
"Saat ini tersangka telah diamankan bersama barang bukti berupa satu set kartu remi,uang dan buku yang bertuliskan angka-angka." Terang AKP Nurman.
Saat ini petugas Polsek Tambusai Utara sedang menyiapkan laporan dan melakukan penyidikan lebih lanjut demi proses hukum. (R19)