TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Tim gabungan Direktorat Krimsus Polda Riau Dan Polsek Singingi mengambil tindakan terhadap dua unit rakit PETI di Sungai Monang Desa Pulau Padang, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, selasa, 28 Juli 2026 pagi tadi.
Turunnya tim pemberantasan PETI yang dipimpin Kapolsek Singingi AKP Azhari tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas di sepanjang aliran sungai tersebut.
Aktivitas tambang ilegal ini telah menimbulkan dampak terhadap lingkungan, serta Masyarakat Kelurahan muara lembu Menyampaikan Masih Berlansungnya Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Kelurahan muara lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi yang sangat meresahkan warga.
Dari laporan tersebut, personil Gabungan yang terdiri dari Personil Polsek Singingi, Polda Riau, dan \personil Polres Kuansing berangkat menuju Lokasi PETI menggunakan 3 (Tiga) Unit Kendaraan R4 dan 1 (satu) unit kendaraan R2.
Kemudian Sekira jam 10.30 Wib Personil tiba di daerah sungai monang kelurahan muara lembu Kecamatan Singingi, dan dilokasi ditemukan 1 pondok yg terbuat dari terpal warna biru dan (dua) unit rakit PETI jenis Dompeng rakit dan dompeng darat yang digunakan untuk mencari emas.
Pada saat di lokasi, rakit PETI tersebut sedang tidak beraktifitas, kemudian dilakukan penindakan dengan cara di rusak dan di bakar sehingga rakit PETI dan pondok agar tidak dapat lagi digunakan lagi.
Adapun total penertiban PETI yang dilakukan sebanyak 2 (dua) unit rakit PETI.Tindakan yang dilakukan Melakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar terhadap Rakit dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI tersebut.(R12)
Listrik Indonesia

