Berstatus Tersangka, Sekda Dumai Muhammad Nasir dan Dirut Mawatindo Kembali Diperiksa KPK

Kamis, 28 Februari 2019 | 15:59:01 WIB

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar, kembali diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/2/2019).

Pemeriksaan itu dilakukan atas statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

“Benar, keduanya diperiksa sebagai tersangka,” ucap Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui aplikasi WhatsApp.

Lebih lanjut dikatakannya, pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka tersebut, merupakan pemeriksaan lanjutan dalam proses penyidikan perkara itu.

“Sebelumnya juga sudah pernah diperiksa. Ini masih lanjutan dalam rangka penyidikan,” lanjutnya.

Terkait dengan penyidikannya, Febri, sebagaimana dilaporkan koran mx menyebutkan pihaknya  belum bisa menjelaskan sudah sejauh mana penanganan perkara tersebut. “Nanti diinfokan lagi kelanjutannya,” tuturnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Bupati Bengkalis diperiksa atas statusnya sebagai saksi, Selasa (26/2/2019) lalu. Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di kabupaten yang dijuluki Negeri Junjungan itu, bersamaan dengan saksi lainnya dari pihak swasta.

Untuk diketahui, Muhammad Nasir dalam perkara ini, saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis sekaligus Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dalam proyek yang menelan anggaran hingga Rp495 miliar tersebut.

Muhammad Nasir saat ini ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Hobby Siregar ditahan di Rutan Salemba. Keduanya dilakukan tindakan penahanan pada 5 Desember tahun lalu. Oleh KPK, masa penahanan keduanya diperpanjang untuk 30 hari ke depan, dimulai dari 3 Februari 2019 hingga 4 Maret 2019.

Dalam proses penyidikan, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dan melakukan pengumpulan alat bukti, dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Riau.

Di antaranya di Pekanbaru menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan rumah tersangka Muhammad Nasir. Di Kabupaten Bengkalis digeledah Kantor Dinas PU, Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kantor LPSE, dan rumah milik saksi Hurry Agustianri.

Selanjutnya, di Kota Dumai, KPK menggeledah rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai subkontraktor, dan penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Dumai. Lalu, di Pulau Rupat digeledah Kantor PT Mawatindo Road Construction dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor.

Dari penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik seperti handphone dan harddisk serta dua sepeda motor dari PT MRC. Masih dalam penyidikan perkara itu, KPK juga mengajukan surat cegah tangkal (cekal) ke pihak Imigrasi terhadap Muhammad Nasir untuk berpergian ke luar negeri.

Akibat pencekalan ini pula Muhammad Nasir gagal berangkat ibadah haji pada tahun 2017 lalu. KPK juga telah mengajukan permohonan perpanjangan cekal untuk 6 bulan ke depan terhadap tersangka. Hal ini dilakukan karena masa pencekalan yang pertama telah berakhir bulan ini. Upaya cekal dilakukan guna mempermudah proses penyidikan perkara.

Terkait dua tersangka, mereka diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter.

Akibat perbuatan kedua tersangka, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp80 miliar dari anggaran yang disebut menelan sekitar Rp495 miliar. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(R04)

Terkini