Tera UTTP di Rohul Segera Masuk PAD

Jumat, 01 Maret 2019 | 08:00:46 WIB
Dody Kesuma Eka Putra, Kasi Tera dan Tera Ulang Disperindag Rohul

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu telah menerbitkan Perda No 7 tahun 2018 tentang Jasa Umum Retribusi Tera Timbangan.

Peraturan Daerah Rokan Hulu ini, akan memberikan tanggung jawab kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hulu kedepan, dalam mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dijelaskan Kepala Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hulu H Sariaman M.Si yang didampingi Kasi Tera dan Tera Ulang Dody Kesuma Eka Putra,  kepada Riausky.com,(28/02) bahwa Perda No 7 tahun 2018 itu, akan segera disosialisasikan ke perusahaan,pengusaha dan pedagang yang sehari-hari bekerja memakai timbangan.

Lebih lanjut Kepala Seksi Tera dan Tera Ulang Dody menegaskan,pelaksanaan Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP) merupakan amanat dari Undang-Undang No 2 tahun 1981 tentang Metrologi yang merupakan upaya pemeritah dalam mewujudkan baiknya kondisi takar timbang di Negara Indonesia.

"Demi perlindungan konsumen dan tidak merugikan masyarakat dalam takar timbang. Tera dan tera ulang mesti dilakukan 1 kali dalam 1 tahun," terang Dody.

Tentu saja, tambah pria yang akrab di panggil Dody ini, dengan adanya Perda Kabupaten Rokan Hulu tentang jasa umum sektor retribusi UTTP di Rokan Hulu, akan bermuara kepada peningkatan PAD Rokan Hulu kedepan.

Dalam Perda itu telah dijelaskan besaran biaya yang mesti dibayar oleh perusahaan,pengusaha dan pedagang yang memakai timbangan dalam berusaha.

Dalam beberapa bulan kedepan, pelaksanaan tera UTTP di Rokan Hulu akan lebih ditingkatkan seiring dengan telah diterbitkannya Perda No 7 tahun 2018 itu.

Pada tahun 2018 lalu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan sudah berhasil melakukan tera terhadap alat timbangan milik perusahaan pabrik kelapa sawit dan pengusaha mencapai 45 perusahaan dan SPBU di Rokan Hulu. (R19)

Terkini