RIAUSKY.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini melakukan kunjungan kerja ke Lampung untuk meresmikan salah satu ruas Tol Trans Sumatera yaitu Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter).
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menyampaikan rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN sebesar 5%.
Jokowi memastikan peraturan tentang kenaikan gaji PNS terbit bulan ini. Itu dia sampaikan karena ada PNS yang menanyakan langsung soal kenaikan gaji.
"Tadi di sana, waktu saya salam-salaman, ada yang menanyakan kepada saya, 'Pak ini PNS gajinya naiknya kapan?' Saya jawab, iya saya bilang saya ngerti," kata Jokowi dalam sambutan peresmian Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), Lampung, Jumat (8/3/2019).
Jokowi memastikan mulai April 2019, kenaikan gaji PNS akan berlaku. Sebagaimana yang telah direncanakan, kenaikan gaji PNS sebesar 5%. Kenaikan gaji ini akan dirapel mulai dari awal tahun, alias Januari 2019.
"Ini PP-nya (peraturan pemerintah) baru disiapkan. Saya kira ini Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak ibu sekalian, dirapel," paparnya seperti dilansir Detik.com.
Disamping itu, lanjut Jokowi, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan 14 di bulan berikutnya, yaitu mendekati Lebaran 2019. "Plus gaji 13 dan 14, tapi bulan berikutnya, menjelang Lebaran," tambahnya.
Mengutip aturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Rabu (12/12/2018), besaran gaji pokok PNS saat ini masih sama dengan tahun 2015.
Dalam peraturan itu disebutkan, gaji pokok PNS jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 1.486.500. Kemudian untuk golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.456.700. Sedangkan untuk golongan tertinggi PNS atau golongan IVE masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.000.
Pemerintah sendiri akan menaikkan gaji pokok tersebut sebesar 5%. Bila demikian, maka gaji pokok saat ini akan ditambahkan 5% sesuai dengan keputusan pemerintah.
Bilang dihitung secara kasar, maka untuk gaji pokok golongan IA dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 1.486.500, kemudian bila ditambah 5% yang sebesar Rp 74.325 akan menjadi Rp 1.560.825.
Selanjutnya, untuk gaji pokok golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.456.700, kemudian ditambahkan 5% yang sebesar Rp 122.835 akan menjadi Rp 2.579.535.
Yang terakhir, untuk gaji pokok PNS jabatan tertinggi atau golongan IVE Rp 5.620.000, kemudian ditambahkan 5% sebesar Rp 281.000 akan menjadi Rp 5.901.000.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan rencana kenaikan gaji PNS itu saat meresmikan salah satu ruas Tol Trans Sumatera yaitu Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter).
Jokowi memastikan mulai April 2019, kenaikan gaji PNS akan berlaku. Sebagaimana yang telah direncanakan, kenaikan gaji PNS sebesar 5%. Kenaikan gaji ini akan dirapel mulai dari awal tahun, alias Januari 2019.
"Ini PP-nya (peraturan pemerintah) baru disiapkan. Saya kira ini Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak ibu sekalian, dirapel," paparnya.
Sementara itu, tim Ekonomi, Penelitian, dan Pengembangan BPN, Haryadin Mahardika menilai keputusan kenaikan gaji pokok PNS itu bertentangan dengan pernyataan Jokowi beberapa waktu yang lalu. Saat Debat Capres Jokowi sempat berujar bahwa tidak akan menaikkan gaji
"Menurut saya ini kontradiktif dengan ucapan Jokowi di saat debat, di mana dia tidak akan menaikkan gaji PNS," ujarnya kepada detikFinance, Jumat (8/3/2019).
Haryadin menilai pemerintah saat ini tidak punya agenda reformasi birokrasi yang jelas. Menurutnya kenaikan gaji seharusnya menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang total dan menyeluruh.
"Jokowi mengatakan tunjangan kinerja sudah cukup, tidak perlu ada kenaikan gaji. Seharusnya agenda pembenahan sistem tunjangan kinerja ini dikerjakan sampai tuntas dulu," terangnya.
Menurutnya masih banyak kelemahan sistem tunjangan kinerja PNS, terutama terkait dengan asas keadilan dan akuntabilitas.
Sebelumnya pada 17 Januari 2019 dalam debat Capres Nomor 02 Prabowo Subianto sempat mengatakan bahwa untuk menciptakan birokrasi yang bersih salah satunya dengan menaikkan gaji. Namun Jokowi tidak sependapat dengan pemikiran itu.
Dia menilai tunjangan PNS sudah terbilang besar. Justru menurutnya untuk menurunkan tingkat korupsi di kalangan birokrat dengan melakukan perampingan. (R02)