Berbahaya, Minyak Goreng Curah di Meranti Bakal Ditarik

Selasa, 05 Januari 2016 | 07:23:42 WIB
SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Kepulauan Meranti tidak membenarkan lagi pedagang menjual minyak goreng curah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 tahun 2015.
 
"Minyak goreng kiloan atau minyak curah tidak boleh dijual lagi, karena sesuai aturan, minyak yang dijual harus dalam bentuk kemasan bermerek. " ujar kepala dinas Disperindagkop-UKM, Syamsuar Ramli. Mengkonsumsi minyak goreng curah dikhawatirkan berdampak pada kesehatan.
 
Apalagi  minyak curah tidak berlebel atau tidak bermerek sehingga mutu dan jaminan kesehatan sangat diragukan. "Minyak goreng curahan itu kondisinya sangat tidak bagus, lihat saja minyaknya keruh dan banyak sampah. Terkait harga minyak goreng kemasan, tentu ini akan menjadi perhatian khusus dan jaminan harga dari pemerintah daerah seperti memberikan discount," kata Syamsuar. (R03)

Terkini