LAKNAT...Diancam Hukuman Mati, Teroris Penembakan Masjid Selandia Baru Masih Bisa 'Nyengir' Saat Digelandang ke Pengadilan

Sabtu, 16 Maret 2019 | 09:48:33 WIB
Brenton Tarrant ketika dihadirkan di pengadilan Sabtu (16/3/2019). Tarrant dikenai dakwaan pembunuhan kepada jemaah Masjid Al Noor dan Linwood ketika Shalat Jumat di Christchurch, Selandia Baru (15/3/2019). Wajahnya diburamkan untuk mempertahankan haknya

RIAUSKY.COM - Brenton Tarrant, teroris penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru, mulai menjalani persidangan pasca-perbuatannya Jumat kemarin (15/3/2019). 

Dilansir Sky News, pria 28 tahun itu datang dengan kawalan ketat polisi dan sempat "nyengir" kepada awak media yang mengambil gambar. 

Hakim memang mengizinkan foto wajah Tarrant diambil. Namun wajahnya harus diburamkan untuk mempertahankan haknya mendapatkan sidang yang adil. 

Dengan mengenakan kaus putih dan bertelanjang kaki, Tarrant dihadapkan pada dakwaan pembunuhan, dan tetap diam saat sidang berlangsung. 

Meski begitu, pria yang dilaporkan berasal dari Grafton, Australia, itu sempat membuat gestur supremasi kulit putih saat disidang. 

Seorang pria kepada New Zealand Herald mengaku dia sangat ingin masuk ke gedung pengadilan dan menusuk Tarrant menggunakan pisau. 

Tarrant dilaporkan tidak mengajukan permohonan, dan bakal menjalani sidang kembali pada 5 April mendatang. Jika terbukti bersalah, dia bakal dikenai hukuman mati. 

Aksi Tarrant yang menyerbu Masjid Al Noor ketika Shalat Jumat menuai kecaman keras dari Menteri Luar Negeri Inggris Sajid Javid. Dia mengaku muak hingga perutnya terasa sakit ketika melihat pemberitaan tersebut hanya karena mereka tengah berdoa kepada Tuhan. 

Javid menyerukan kepada orang-orang untuk berhenti menyebarkan konten video ketika Tarrant datang dan membantai para jemaah di sana. 

"Penyebaran itu salah dan ilegal. Platform daring harus bertanggung jawab untuk tidak mengikuti apa 'permintaan' teroris tersebut," tegasnya. 

Aksi Tarrant menewaskan 49 orang dengan 48 orang dikabarkan dirawat di rumah sakit. Tujuh di antara korban terluka diperbolehkan untuk pulang. (R04/Kompas.com)

Terkini