BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri (PN) Rohil kembali mengelar sidang terhadap dua terdakwa Gustam Lim alias Akiong warga Pekan Baru. Diduga terdakwa yang merupakan warga keturunan Tionghoa tersebut sudah melakukan tindak penipuan terhadap 12 pengusaha pengrajin kapal di Bagansiapiapi.
Modus penipuan yang dilakukan terdakwa dengan cara mencatut nama Kapolda Riau. Terdakwa memintak duit sebanyak 5 juta kepada setiap pengusaha kapal yang berada di Bagansiapiapi. Dengan alasan duit tersebut akan diserahkan kepada Kapolda Riau sebagai uang keamanan. Alhasil, terdakwa Akiong berhasil mendapatkan keuntungan 60 juta dari penipuan pencatut orang nomor satu di Polda Riau.
Sidang yang digelar pada Senin 1 Afril 2019, beragendakan mendengarkan keterangan saksi Andi, Johan, Septiman dan Kaeng. Ke empat saksi merupakan korban dari penipuan yang dilakukan terdakwa.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim M.Faizal SH MH didampingi dua anggota majelis hakim Sondra SH dan Boy Paus Sembiring SH dengan panitra penganti Hesra SH. Sementara jaksa penuntut umum dari Kejari Rohil Marulli Sitanggang SH .
Pada sidanng sebelumnya, bahwa terdakwa di dakwa dengan pasal 378 KUHPidana. Sehingga Akiong warga keturunan Tionghoa terancam dengan hukuma 4 tahun kurungan.
Didalam proses persidangan, ke empat saksi memberikan keterangan dihadapan majelis bahwa saksi benar merupakan korban dari penipuan Akiong.
Pada Kamis 6 Oktober 2019 yang lalu, saya (Kaeng )ditelepon oleh terdakwa Akiong supaya mengumpulkan pengusaha pengerajin kapal di sebuah warung kopi yang berada di Bagansiapiapi.
"Setelah mendapat telepon dari Akiong, selanjutnya saya menelpon saksi Andi memberi tahu hal tersebut ke pada dia. Tidak begitu lama teman teman sudah berkumpul di rumah saya, kalau tak salah ada enam orang yang berkumpul di rumah saya." Kata Kaeng kepada majelis hakim.
Selanjutnya, kami pergi ke sebuah warung kopi yang dikatakan Akiong dan disana sudah ada teman teman pengerajin kapal lainnya.
"Di dalam warung itu, kami sebanyak 12 pengusaha pwngerajin kapal di minta oleh Akiong duit sebanyak 5 juta setiap pengusaha. Alasan terdakwa meminta duit tersebut untuk di serahkan kepada Kapolda Riau sebagai uang keamanan. Sehingga usaha yang kami kerjakan tidak akan dirazia." Cerita saksi.
"Kami pun sebagai pengusaha merasa takut, karena siang itu sudah ada kejadian penangkapan Atong selaku pengusaha Dok Kapal. Mau tidak mau, kami serahkan lah duit kepada Akiong sebanyak 60 juta dari 12 pengusaha pengerajin kapal sebagai uang keamanan."
Tidak sampai disitu, pada Kamis 27 0ktober 2019 Andi kembali dihubungi oleh Akiong agar berkumpul di hotel Rasa Sayang bersama 11 pengerajin kapal lain nya. Disitu, Akiong mengatakan agara pengerajin jangan sampai ada memberi tahu kepada anggota Polda Riau, jika Kapolda sudah menerima duit dari pengerajin. Akiong kembali mengancam terhadap 12 pengerajin kapal, jika hal tersebut di ketahui anggota Polda maka akan di razia dan diperiksa di Polda Riau.
Sementara saksi Andi mengatkan bahwa terdakwa sudah 4 kali melakukan penipuan terhadap pengusaha pengerajin kapal. Saya tahu karena dikasih tahu oleh teman teman. Sementara saya baru kali ini di minta duit oleh Akiong. (R15)