Ini 4 Kecurangan Pemilu Terstruktur, Sistematis dan Massif yang Dilaporkan Kubu BPN ke Bawaslu

Jumat, 10 Mei 2019 | 17:28:23 WIB
Suasana aksi massa pendukung Prabowo-Sandi di depan kantor Bawaslu RI.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)-  Pergerakan Advokat untuk Demokrasi Indonesia (PADI) mendampingi Dian lslamiati Fatwa sebagai Pelapor di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat untuk melaporkan 4 kecurangan yang terjadi sebelum, saat, dan sesudah Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dilangsungkan. 

Dian mengaku sebagai rakyat biasa yang prihatin dengan pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan kali ini.

Dia menyebut, terdapat 4 dugaan kecurangan yang dilaporkan ke Bawaslu hari ini. Pertama, dugaan pelanggaran administrasi Pemilu pasal 286 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2007 tentang Pemilu jo. Pasal 1 ayat 28 dan 29 Peraturan Bawaslu RI No. 8 Tahun 2018.

“Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum terkait money politic, pembagian THR yang dipercepat, menaikkan gaji ASN yang Terstruktur, Sistematis, dan Massif yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon 01,” kata Dian di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).

Kedua, dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pasal terkait pembagian uang saat kampanye yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon 01. “Kita punya bukti video. Terlihat jelas ada gambar 01, Jokowi-Ma’ruf,” ujarnya.

Dugaan kecurangan yang ketiga yaitu tindak pidana umum pasal 515, 523 dan 547 UU Pemilu No. 7 Tahun 2007 terkait kematian Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dalam jumlah yang sangat besar.

Dian menilai, selama masa kampanye paslon 01 patut diduga menyalagunakan kekuasaan yakni dengan menaikkan gaji, mengerahkah ASN, dan BUMN semasa kampanye. “Undang-undangnya jelas mengatur pejabat negara tidak boleh menjanjikan atau memberikan sesuatu,” ucap Dian.

Menurut Sekjen PADI, Arisakti Prihatwono bahwa pelaporan ini dilakukan demi terciptanya Pemilu yang demokratis, jujur, dan berintegritas. “Dugaan ini sudah cukup banyak dan saat ini kami mendampingi ibu Dian sebagai warga negara yang baik untuk melakukan pelaporan secara resmi di Bawaslu,” katanya

Selanjutnya, Arisakti mengungkapkan “Dugaan ini sudah kami lengkapi dengan membawa alat bukti untuk menguatkan pelaporan kami,” ucapnya.

Terstruktur, Sistmatis dan Massif

Sementara itu, pada kesempatan yang hampir bersamaan, Sekretaris Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hanafi Rais melaporkan sejumlah temuan kecurangan administrasi dalam Pileg dan Pilpres 2019 yang dilakukan menteri dan kepala daerah ke Bawaslu RI siang ini.

Hanafi mengatakan itu adalah laporan pertama yang dibuat BPN terkait dugaan pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif. 

"Yang kita laporkan adalah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dari sisi pengerahan ASN. Bahkan, ada indikasi sangat kuat untuk malah meminta [ASN] tidak netral dari salah satu menteri, termasuk juga berbagai macam kepala daerah yang selama ini memang belum diproses," ujar Hanafi di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).

Soal siapa menteri dan kepala daerah yang dimaksudkan tersebut, Hanafi tidak menggamblangkan secara lugas.

"Sekarang kita laporkan dulu untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan kita harap Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu ini betul-betul bisa bertindak secara jurdil, jujur dan adil," ujar Hanafi.

Politikus dari PAN itu mengatakan BPN menemukan sejumlah keterlibatan ASN di 23 provinsi selama pemilu berlangsung.

"Pelanggaran TSM yang dilakukan terutama kepala daerah maupun ASN itu ditemukan ada di 23 provinsi dari 34 provinsi. Itu artinya berarti lebih dari 50 persen," ujar Hanafi.

Saat melakukan pelaporan itu Hanafi didampingi Ketua BPN, Djoko Santoso dan Direktur Hukum dan Advokasi BPN, Sufmi Dasco Ahmad.(R04)

 

Sumber Berita; Indonesiainside.id/cnnindonesia.com
 

Terkini