JAKARTA ( RIAUSKY.COM)– Banyak dari materi gugatan kubu Prabowo-Sandi yang ditolak dan diputus tak salah oleh Majelis Konstitusi.
Diantaranya terkait dengan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk membayar gaji ke-13 bagi ASN dan aparatur negara menjelang Pemilihan Umum serta dugaan keterlibatan TNI dan Polri dalam dukung mendukung salah satu pasangan calon.
Hakim Konstitusi Aswanto menegaskan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak dapat membuktikan dalilnya terkait keterlibatan dan ketidaknetralan TNI-Polri dalam Pilpres 2019.
"Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan perihal kebenaran tentang terjadinya keadaan atau peristiwa yang pemohon dalilkan," kata Aswanto di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Menurut Aswanto, argumentasi soal adanya imbauan dari Presiden Jokowi selaku calon petahana yang meminta jajaran TNI/Polri menyosialisasikan program-program pemerintah, hal itu bersifat normatif, bukan ajakan untuk memilih.
"Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan," ucapnya.
Bukti lain yang dipatahkan ialah terkait tuduhan polisi menjadi tim kampanye media sosial (buzzer) yang mengampanyekan paslon nomor urut 01. Menurut Aswanto, bukti yang diserahkan oleh saksi lemah.
Sebelumnya, dalil itu disampaikan Denny Indrayana, salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandi. Denny mengatakan, kepolisian telah membentuk tim buzzer berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu akun anonim @Opposite6890.
"Bukti yang diberikan hanya link berita online dan tidak didukung bukti lain bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi," tutur Aswanto.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak dalil kubu Prabowo-Sandi yang mempermasalahkan penyalahgunaan APBN. Di mana, APBN untuk kepentingan capres petahana Jokowi.
Dalil 02 mengungkapkan adanya penyalahgunaan APBN untuk kepentingan politik petahana meliputi pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI-Polri, serta kenaikan gaji bagi perangkat desa.
"Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Mahkamah menilai, pemohon tidak bisa merujuk definisi hukum tertentu yang menjelaskan tentang pengertian atau penjelasan tentang money politics atau vote buying.
"Sehingga menjadi tidak jelas apa sesungguhnya yang dimaksud money politics atau vote buying," imbuh Arief.
Dia menambahkan, mahkamah melihat pemohon hanya menyematkan frasa patut diduga untuk mengaitkan kenaikan gaji dengan pengaruhnya atas dukungan suara PNS, TNI dan Polri.
"Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi menyebut pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin melakukan modus vote buying dengan menyalahgunakan anggaran negara karena capres petahana menjabat Presiden.
Menurut tim hukum 02, hal itu adalah penyalahgunaan kekuasaan yang tidak etis dan koruptif. Penyalahgunaan anggaran itu, kata tim hukum Prabowo-Sandi, mempunyai tujuan tersembunyi atau bahkan terbuka untuk mempengaruhi preferensi pilihan penerima manfaat langsung atau tidak langsung dari program-program tersebut.(R04)