RIAUSKY.COM - Mantan Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengomentari tweet Dosen Monash Law School Australia yang juga Rois Syuriah Nadlatul Ulama Australia Nadirsyah Hosen.
Awalnya, Nadirsyah mengatakan jika seluruh tuduhan capres nomor urut 02 Prabowo-Sandi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dan masih ada pihak yang menyebut Komisi Pemilihan Umum berbohong maka dapat dilaporkan ke pihak berwajib.
"Sebetulnya sejak Mahkamah Konstitusi menolak semua dalil 02 termasuk soal kecurangan TSM, maka jika ada yang masih koar-koar bahwa KPU atau institusi negara lainnya berlaku curang saat pilpres, bisa dilaporkan ke yang berwajib atas dasar fitnah dan pencemaran nama baik," kata @na_dirs melalui akun Twitter, Rabu (3/7/2019).
Kemudian, Dahnil berikan tanggapan dengan menyebut Nadirsyah hobi melaporkan.
"Hobi banget lapor-lapor Mas. Biasanya liberal sejati itu ada yang tak percaya dengan Tuhan saja tak jadi masalah. Apalagi cuma gak percaya sama KPU dan Institusi negara," tulis @Dahnilanzar.
Twwet Dahnil pun di balas, Nadirsyah dengan mengatakan "Lho anda belum move on juga bro @Dahnilanzar ? Masih gak percaya sama KPU dan Negara? Terus maunya apa coba? Narasi Pilpres curang harus dihentikan sejak MK menolak gugatan kubu anda. Berarti tuduhan tidak bisa dibuktikan. Masih koar-koar ada kecurangan itu fitnah dan bisa dilaporkan!" katanya.
Tak henti sampai situ, Dahnil Anzar kembali berikan balasan dan menegaskan bahwa prinsip dasar yang tidak mempercayai hasil putusan Mahkamah Konstitusi tidak perlu sampai dipidanakan.
"Mas Bro, saya tentu menghormati keputusan MK. Masalahnya bukan Move On atau tidak, masalahnya di prinsip dasar anda. Masa orang gak percaya anda larang, dan mau anda pidanakan. Anti Demokrasi dan Liberal KW10 yang begitu," balas Dahnil. (R01)
Sumber: Akurat.co