SERDANG BEDAGAI (RIAUSKY.COM)- Polisi berhasil mengungkap tragedi pembunuhan Siti Aminah Purba (50) alias Nina, karyawati Kebun PTPN IV PKS Pabatu.
Sebelumnya, Nina ditemukan tewas dengan tangan terikat kabel di kediamannya di Dusun 3 Desa Kedai Damar Pabatu, Kecamatan Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Rabu (26/6/2019) lalu.
Kedua pelaku, masing-masing SMS (15) dan AR (14), ditangkap polisi dari lokasi terpisah, Jumat (5/7/2019) kemarin.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi SIKa dalam keterangannya saat konferensi pers, Sabtu (6/7/2019) mengatakan, motif awal pembunuhan adalah pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim AKP Ramadhani menambahkan, setelah mengambil sejumlah barang di kedai milik Nina saat beraksi pada malam buta itu, kedua pelaku kemudian memasuki kamar wanita itu.
“Maksudnya untuk mencari barang-barang berharga lainnya yang bisa diambil,” jelasnya dilansir dari metro24jam.com.
Di dalam kamar, keduanya kemudian menemukan 1 unit HP merk Vivo, persis di sebelah Nina yang sedang tidur yang hanya mengenakan celana dalam tanpa bawahan.
Setelah mengambil HP tersebut, keduanya kemudian membuka lemari pakaian yang ada di dalam kamar. Namun, di saat keduanya sedang menggerayangi isi lemari kamar, Nina kemudian terjaga dari tidurnya.
“Menyadari korban terbangun, pelaku AR langsung membekapnya dengan menggunakan sarung,” katanya.
Saat itu juga, Siti Aminah langsung melakukan perlawanan.
“Pelaku SMS kemudian membantu membekap korban menggunakan bantal lalu memukulnya menggunakan tangan,” sambung Ramadhani.
Setelah menerima pukulan bertubi-tubi, Nina akhirnya tak bergerak lagi. Namun, ketika melihat Nina saat itu tidur hanya mengenakan celana dalam, muncul niat AR untuk menggagahinya.
Dia kemudian meminta temannya SMS untuk tetap memegangi Nina, lalu memperkosa perempuan yang ternyata sudah tak bernyawa itu.
SMS yang tak tega melihat perbuatan temannya AR kemudian pergi meninggalkan rumah itu melalui jendela tempat mereka awalnya masuk.
“Setelah selesai memperkosa korban, tersangka AR kemudian meninggalkan rumah melalui pintu depan,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan kasus tersebut, polisi akhirnya mengendus jejak kedua pelaku dari HP merk Vivo yang dicuri.
“Kita dibantu Dit Reskrimum Polda Sumut berhasil melacak keberadaan HP Vivo Y55S yang dicuri dari rumah korban,” sambung Ramadhani.
AR akhirnya ditangkap lebih dulu di Simpang Stasiun Kereta Api Tebing Tinggi berikut HP Vivo tersebut. Selanjutnya dari pengembangan terhadap AR, polisi menemukan SMS di kediaman temannya.(R05)