RIAUSKY.COM - Tersangka kasus makar, Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen melaporkan Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Iqbal dilaporkan karena diduga telah menyebar hoax pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
Selain itu, Iqbal juga diduga telah menuduh keterlibatan Kivlan Zen dalam kasus pembelian senpi ilegal.
Demikian disampaikan Pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun saat dikonfirmasi, Selasa (9/7).
Menurut Tonin, Iqbal telah menyebar tuduhan yang tak mendasar alias hoax saat konfrensi pers di Kemenko Polhukam beberapa waktu lalu.
“Benar telah kita laporkan berdasarkan kuasa Pak Kivlan,” kata Tonin sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
Tak hanya Iqbal, kata Tonin, pihaknya juga telah melaporkan dua perwira polisi, yaitu Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi dan Kompol Pratomo Widodo. Keduanya diduga telah menyebar berita hoax.
“AKBP Ade Ary dan Kompol Pratomo dilaporkan karena menyebar hoax pada 11 Juni 2019,” bebernya.
Sebagaimana diketahui, Kivlan Zen disebut-sebut menerima uang Rp150 juta dari politikus PPP, Habil Marati.
Setelah uang diterima, Kivlen langsung menyerahkan uang tersebut kepada tersangka kasus pembunuhan empat tokoh nasional, Iwan Kurniawan alias Helmi Kurniawan (HK).
Uang itu akan digunakan untuk membeli senjata laras panjang dan pendek yang akan digunakan untuk menghabisi empat tokoh nasional. Namun hal itu dibantah oleh Kivlan Zen. (R04)
Sumber: Pojoksatu.id