PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Berdasarkan hasil laporan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Riau dalam hal memberikan pelayanan publik, Dinas Pendidikan Provinsi Riau jadi sorotan utama Pelaksana Tugas (Plt) Gubenur Riau Arsyadjuliandi Rachman.
"Teguran lisan akan kami berikan kepada SKPD yang pelayanan masyarakatnya dinilai buruk," ujar Andi, Rabu (13/01).
Sebelumnya, Pihak Ombudsman telah menyerahkan hasil penilaian mereka kepada Andi terkait kepatuhan SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Dari sembilan instansi, Dinas Pendidikan mendapatkan predikat Satuan Kerja (Satker) dengan pelayanan terburuk, cakupan nilai hanya 17,50.
"Kalau tidak mempan juga ditegur lisan, kami akan layangkan surat teguran nanti," sambung Andi.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Kamsol mengaku terkejut, dengan adanya laporan yang disampaikan pihak Ombudsmen kepada Andi.
"Kalau penilainan mereka soal pelayanan pindah rayon, itu salah penempatannya," timpal Kamsol.
Dia menjelaskan, soal pelayanan pindah rayon yang menjadi indikator penilaian Ombudsmen, adalah produk yang menjadi tanggungjawab kabupaten/kota. Pihaknya hanya sebagai pihak yang diberitahu secara administratif saja.
Di lain tempat, Ketua Ombudsman Ahmat Fitri membenarkan bahwa mereka menggunakan jasa mahasiswa untuk memperoleh data. Teknik observasi yang dilakukan memang menggunakan survei.
Namun setelah data tersebut terkumpul, dia menyebutkan bahwa Ombudsman melakukan pengecekan ulang data tersebut. "Setelah data itu kami berikan ke Ombudsman pusat, merekalah yang memberi penilaian," pungkasnya. (R07)