RIAUSKY.COM - Mahfud MD angkat bicara terkait wacana pemulangan Habib Rizieq Sihab dari Arab Sudi ke Indonesia. Wacana itu pun menjadi salah satu syarat rekonsiliasi yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.
Akan tetapi, Mahfud MD berharap agar wacana dimaksud tak usah disangkutpautkan dengan politik. Alasannya, kendati tak menjadi syarat politik sekalipun, pimpina Front Pembela Islam (FPI) itu memiliki hak pulang ke Indonesia.
Hal itu disampaikan pakah hukum tata negara itu dalam Seminar Nasional bertema ‘Quo Vadis Demokrasi Pasca Pemilu 2019 Tinjuan Filsofis Sosiologis dan Yuridis’ di Universitas Islam Kadiri, Minggu (14/7/2019).
“Pertama, Habib Rizieq itu warga negara yang punya hak pulang. Tetapi itu jangan dicampur baur dengan politik,” kata Mahfud dikutip DARI PojokSatu.id/RMOLJatim.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menegaskan, bahwa sejatinya Rizieq bisa pulang kapanpun yang ia mau. Apalagi, berkali-kali pemerintah menegaskan sama sekali tak melarangnya untuk pulang.
“Pemerintah menyatakan ya pulang aja, wong dia dulu pergi bukan karena diusir oleh pemerintah, pergi sendiri,” sambungnya.
Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menekankan, berdasarkan konstitusi, setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih tempat tinggal.
Jika Habib Rizieq ingin pulang dan bertempat tinggal di Indonesia harus dilindungi haknya.
Akan tetapi, apabila masih memiliki persoalan hukum maka juga tetap harus dipertanggungjawabkan. “Tidak bisa kalau ada masalah hukum yang masih menggantung lalu dianggap hapus itu,” terangnya.
Jika hal itu dipaksakan, sambungnya, maka akan menjadi presden buruk bagi hukum di Indonesia. “Nanti akan menjadi pelajaran buruk bagi masa depan hukum. Semua orang nanti minta seperti itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, pria kelahiran Pamekasan, Madura, Jatim itu menduga, bahwa Rizieq sejatinya tidak tak punya masalah hukum. “Tetapi saya kira Habib Rizieq sudah tidak punya masalah,” katanya.
“Saya tidak tahu, tetapi kalau punya masalah hukum tetap harus dipertanggungjawabkan di depan hukum,” sambung Mahfud.
Sebagimana hukum di Arab Saudi, bebernya, jika ada warga negara lain yang tinggal di sana dan sudah dinyatakan over stay, biasanya akan dipulangkan.
“Kalau Anda ke Saudi, pergi antara Jedah dan Mekah ada Sinjil,” katanya.
“Di situ ada ratusan orang Indonesia, yang over stay tidak punya visa itu antri dipulangkan saja tidak bayar. Tergantug hukum Arab Saudi saja,” tandasnya. (R02)
Sumber: Pojoksatu.id