PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Mau bekerja di kabupaten/kota mana? Sebaiknya anda membaca terlebih dahulu panduannya, termasuk berapa besaran upah minimum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, (12/1/2016) lalu menyebutkan kalau saat ini, upah minimum kabupaten dan kota se Provinsi Riau sudah ditandatangani sebagai acuan untuk pelaksanaan pembayaran upah di tiap-tiap wilayah.
Sebelumnya, ajuan UMK dari beberapa kabupaten dan kota di Riau sempat mendapat perifikasi dari pemerintah Provinsi Riau terkait penetapan nilainya yang disebutkan tidak sejalan dengan standar yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Permenaker untuk penyusunan UMK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Riau, Rasidin Siregar mengaku telah menerima seluruh revisi UMK dari 12 kabupaten/kota se-Riau.
Dari hasil revisi tersebut, inilah perbandingan tarif UMK di 12 kabupaten dan kota di Riau untuk tahun 2015 lalu dan 2016.(R11/i)
Kabupaten/Kota 2015 2016
Pekanbaru Rp1.925.000 Rp2.146.375
Dumai Rp2.200.000 Rp2.453.000
Rokan Hulu Rp1.925.000 Rp2.146.375
Indragiri Hulu Rp1.950.000 Rp2.174.473
Indragiri Hilir Rp1.940.000 Rp2.163.658
Kampar Rp1.918.000 Rp2.138.570
Bengkalis Rp2.225.000 Rp2.480.875
Siak Rp1.982.000 Rp2.209.930
Pelalawan Rp1.952.000 Rp2.176.480
Kuansing Rp1.980.000 Rp2.207.700
Rohil Rp1.910.000 Rp2.129.650
Kepulauan Meranti Rp1.940.000 Rp2.101.000
Sumber: Pemprov Riau