Cabuli Anak Kandung, Ayah Biadab di Rohil Terancam 20 Tahun Penjara dan Hukuman Kebiri

Rabu, 04 September 2019 | 17:21:41 WIB

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Efan Yuza alias Epa (55) warga Kabupaten Rohil - Riau, diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung nya AR (11) secara berulang ulang.

Atas perbuatan biadab Efa tersebut, terdakwa terancam dengan hukuman 20 tahun pejara dan ditambah hukuman kebiri. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Dafit Riadi SH dari Kejari Rohil saat di konfirmasi Selasa (3/9/19) Riausky.com, mengatakan bahwa terdakwa Efan didakwa dengan pasal  76D Jo pasal 81 RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Terdakwa bisa terancam 20 tahun penjara," ujar Dafit Riadi.

Informasi yang dirangkum sebelumnya, asik bejat terdakwa pertama sekali dilakukan pada tahun 2014 yang lalu. Ketika itu korban AR masih berumur 11 tahun dan duduk dibangku pendidikan kelas 6 SD. Itu terus berlanjut sampai AR menginjak bangku kelas 1 SMU.

Biadabnya lagi, hubungan terlarang tersebut dilakukan terdakwa dengan cara tidak normal. Sehingga membuat anus AR mengalami pendarahan akibat ulah biadab ayah kandungnya.

Setiap melakukan perbuatan biadab terhadap anak kandungnya, Efan selalu mengancam akan membunuh korban dan ibunya. Kalau sempat menceritakan hal tersebut kepada ibu dan orang lain.

Kasus itu baru terbongkar pada tahun 2019, karena AR sudah beranjak dewasa dan tidak tahan lagi menjadi budak nafsu ayahnya. AR memberanikan diri untuk melaporkan kepada ibunya AT. 

Ibarat mendengar petir di siang bolong, AT terperanjat  dan tidak menduga bahwa suami nya melakukan hal sebiadab itu. Selanjutnya, kasus itu disampaikan AT ke pihak keluarga keluarga suaminya. 

"Tapi pihak keluarga Efan menyarankan kepada AT supaya kasus tersebut jangan dilaporkan ke pihak kepolisian. Kalau sempat dilaporkan nama baik dan marwah keluarga besar mereka akan rusak. Mereka lebih mementingkan nama baik keluarganya dari masa depan anak saya," kata AT kepada awak media.

Tepatnya, pada Sabtu (11/5/19) AT bersama korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan hal tersebuk ke Polres Rohil. 

"Alhamdulilah, laporan kami diterima oleh pihak polres dan pelaku saat itu ditangkap polisi.

 Sekarang perkaranya sedang berlanjut di pengadilan negeri (PN) Rohil. Kamaren Rabu (28/8/19), saya dan korban sudah dimintak keterangan oleh majelis hakim yang menangani perkara ini," papar AT.

"Saya mengutuk keras ulah suaminya itu. Dari itu, saya memintak supaya suaminya dihukum seberat beratnya.

Saya memohon kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim agar Efan di hukum seberat beratnya. Perbuatan  terdakwa lebih keji dari binatang. Berikan lah kami keadilan.

 Hingga saat ini kami sekeluarga selalu di ancam oleh pelaku, dengan ancaman akan membunuh saya dan anak anak," ungkap AT. (R15)

Terkini