Ini Persyaratan Lengkap Mengurus NIB hingga Sertifikat Halal Gratis 3-7 Agustus di DPMPTSP Riau

Ini Persyaratan Lengkap Mengurus NIB hingga Sertifikat Halal Gratis 3-7 Agustus di DPMPTSP Riau

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin memanfaatkan layanan pengurusan legalitas usaha gratis dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau diminta menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan.

Layanan tersebut akan dibuka selama lima hari, mulai 3 hingga 7 Agustus 2026, di Kantor DPMPTSP Provinsi Riau dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau. Sebanyak 3.000 pelaku UMKM ditargetkan dapat memanfaatkan layanan yang mencakup pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPB-OB), Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), hingga Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kepala DPMPTSP Provinsi Riau, Vera Angelika OK, mengatakan masyarakat tidak dipungut biaya dalam layanan tersebut.

"Namun, kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar proses verifikasi dan penerbitan legalitas usaha dapat berjalan cepat," jelas Vera, Sabtu (1/8/2026).

Untuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha wajib menyiapkan KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif, NPWP perorangan maupun badan usaha, alamat dan domisili usaha, jenis usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta alamat email aktif untuk pembuatan akun Online Single Submission (OSS).

"Bagi badan usaha juga diwajibkan membawa akta pendirian beserta Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, serta surat domisili apabila dipersyaratkan," imbuhnya.

Bagi UMKM yang ingin memperoleh Sertifikat Halal, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi NIB berbasis risiko, akun SIHALAL, daftar nama produk dan bahan baku, diagram alur proses produksi, Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), surat pernyataan dan formulir pendaftaran, KTP serta sertifikat penyelia halal.

"Untuk produk tertentu juga diperlukan izin edar atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sedangkan pengajuan melalui skema self declare wajib didampingi Pendamping Proses Produk Halal," jelasnya.

Sementara itu, pengurusan izin Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPB-OB) mensyaratkan legalitas usaha seperti NIB, akta pendirian perusahaan, denah bangunan dan lokasi produksi, diagram alur proses produksi, daftar peralatan dan sanitasi, sertifikat kesehatan penanggung jawab teknis, dokumen sistem mutu seperti SOP atau HACCP, serta hasil uji laboratorium mutu dan keamanan pangan.

Untuk Sertifikasi SNI, pelaku usaha diminta melengkapi surat permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), legalitas usaha berupa NIB dan NPWP, sertifikat ISO 9001 atau sistem manajemen mutu, sertifikat hasil uji produk dari laboratorium terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN), diagram alur proses produksi, tata letak fasilitas produksi, serta formulir permohonan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI). Surat merek dapat dilampirkan apabila telah dimiliki.

Selain itu, DPMPTSP juga memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Untuk hak cipta, pemohon perlu menyiapkan KTP, NPWP, surat pernyataan ciptaan, surat pengalihan hak apabila ada, serta contoh karya.

Pengajuan merek dagang membutuhkan KTP, label atau logo merek dalam format digital (JPG), surat pernyataan sebagai pelaku UMK, serta dokumen bertanda tangan di atas materai.

"Sementara itu, pengajuan paten memerlukan KTP dan NPWP inventor, deskripsi invensi, klaim, gambar dan abstrak, surat pengalihan hak jika pemohon bukan inventor, serta surat kuasa apabila pengurusan dilakukan melalui konsultan," jelasnya.

DPMPTSP berharap para pelaku UMKM memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melengkapi legalitas usahanya. Selain tidak dipungut biaya, layanan ini juga memberikan pendampingan sehingga pelaku usaha dapat memenuhi seluruh persyaratan sesuai jenis legalitas yang dibutuhkan.

"Dengan legalitas yang lengkap, UMKM akan lebih mudah mengembangkan usaha, mengakses pembiayaan, memperluas pemasaran, hingga meningkatkan daya saing produknya," tandasnya.

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional