LANGKAT (RIAUSKY.COM)- Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan Muhammad Ibrahim Ramadhan (2) oleh atah tirinya, Riki Ramadhan Sitepu (30).
Pembunuhan sadis tersebut terungkap setelah polisi berhasil menangkap Riki Ramadhan Sitepu dan istrinya Sri Astuti di Jalan Umum Binjai-Bukit Lawang pada Rabu (4 September 2019).
Saat diinterogasi petugas, keduanya mengakui terlah melakukan penganiayaan terhadap bocah tak berdosa itu.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (5/9/2019) membenarkan adanya temuan mayat bocah bernama Muhammad Ibrahim Ramadan alias Akil itu.
“Tersangka pelaku utama, ayah tiri korban Riki Ramadhan Sitepu (30),” sebut Fathir.
Dalam pemeriksaan, sebagaimana dilansir dari metro24jam.com terungkap kalau penganiayaanterhadap bayi malang itu dilakukan sejak Senin hingga Minggu (19 s/d 25 Agustus 2019) oleh ayah tiri korban Riki Ramadhan Sitepu.
“Korban dipukul di bagian bahu, kaki, tangan, bokong lalu disundut api rokok di bagian tangan, telinga dan bahu.
Setelah itu korban dimasukkan ke dalam goni lalu digantung di luar gubuk,” beber Fathir. Kemudian, pada Selasa (27/8/2019), sekitar pukul 17.00 Wib, bocah tersebut akhirnya meninggal dunia.
“Selanjutnya, pada pukul 18.00 Wib, korban dikuburkan oleh tersangka beserta istrinya di bawah lereng bukit. Jenazah korban hanya ditanam dengan kedalaman sekitar 50 sentimeter,” sambungnya.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sandal anak-anak, KTP atas Sri Astuti, gelang, cincin, HP merk Mito, dompet, sepatu merk Adidas serta baju dan celana anak-anak.
Atas perbuatannya, “Tersangka dijerat dengan pasal 340 juncto pasal 338 KUHPidana sub pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.(R05)