MEULABOH (RIAUSKY.COM)- LS (28) seorang janda warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, ditangkap bersama seorang pria lajang berinisial AM (29) warga Desa Martiba, Kecamatan Siantar Utara, Kabupaten Pematang Siantar, Sumatera Utara, diamuk massa pada Kamis (12/9/2019) dini hari sekira pukul 02.00 WIB di rumahnya.
Ironisnya, penggerebekan tersebut terjadi hanya beberapa jam setelah tahlilan sekaligus mendoa hari kelima kematian suami LS.
Warga yang awalnya curiga dengan gerak-gerik mencurigakan keduanya awalnya hanya mengintai. Namun, kemudian menangkap keduanya yang sedang gelap-gelapan di ruang tamu rumah tempat tinggal LS.
Keduanya sempat menjadi ajang kemarahan warga karena merasa tak wajar mengingat saat itu baru lima hari suami LS meninggal dunia.
"Saat ini dua pelaku ini sudah kita serahkan ke Polres Aceh Barat untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Azim diwakili Kepala Bidang WH, Haris dilansir dari antara, Kamis di Meulaboh.
Kedua pelaku tanpa ikatan pernikahan tersebut sebelumnya digerebek warga karena selama ini warga curiga dengan gerak-gerik pelaku yang sering didatangi tamu laki-laki lain, setelah sang suami pulang ke Kota Medan, Sumatera Utara.
Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk berdua-duaan di dalam rumah hingga dini hari.
Haris menambahkan, LS dan pasangannya AM mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami isteri sejak pertama kali kenal pada tanggal 24 Juli 2019 lalu di Meulaboh, Aceh Barat.
Keduanya mengaku melakukan hubungan badan meski LS masih memiliki hubungan sah sebagai isteri orang lain dan kala itu suaminya masih hidup.
Namun saat digerebek warga pada Kamis dini hari, mereka mengaku tidak melakukan hubungan apa pun kecuali hanya bermain Handphone saja sambil bercanda ria di dalam gelap di ruang tamu.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku terancam pidana primer Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 37 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Tahun 2014 dengan ancaman 100 kali cambuk di muka umum, atau Pasal 23 ayat (1) Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 dengan pidana cambuk sebanyak 10 kali.
"Yang kita sesalkan, suami LS ini baru lima hari meninggal, namun malah memasukkan pria lain ke dalam rumah. Ini yang sangat disesalkan warga," kata Haris menambahkan.
Sebelum dilakukan penggerebekan, warga sebagaimana dilaporkan tribunpekanbaru, sempat menunggu hingga pukul 01.00 dinihari.
Didalam rumah ditemukan seorang wanita yang sudah memiliki dua anak dan seorang pemuda lajang.
Informasi diperoleh Serambinews.com, penangkapan wanita LN (28) warga Rundeng dan pria AS (29) warga asal Sumatera Utara.
Karena warga curiga kedatangan tamu laki-laki ke rumah LS sudah larut malam.
Setelah digedor didapati di dalam rumah tersebut kedapatan seorang pria AS yang masih lajang bersama wanita LS sehingga warga mengelandang keduanya ke kantor desa.
Setelah diperiksa, akhirnya pihak desa menyerahkan kasus ini ke Polisi Wilayatul Hisbah (WH) untuk proses pemeriksaan.
Dari keterangan yang diperoleh disebutkan, sebelum meninggal dunia, suami LS selama beberapa waktu terakhir, mengalami sakit tumor mata.
Sementara pria AS diketahui seorang pekerja sebuah koperasi sehingga kenal lah wanita LN yang hari-hari sebagai ibu rumah tangga (IRT).
Keuchik Rundeng, Yuliar mengatakan, kasus pengerebekan rumah warga yang diketahui memasukan seorang pria sudah dilimpahkan ke WH.
Penyerahan ke WH juga atas permintaan keluarga dari wanita tersebut supaya diproses sesuai aturan berlaku.
“Sudah kami limpahkan ke WH,” katanya.
Dilimpahkan ke Polres
Sementara itu, WH dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat, Kamis sekira pukul 04.00 WIB menjemput keduanya dan dibawa ke Kantor WH didampingi pihak aparatur desa.
Menurutnya, setelah dimintai keterangan dari kedua pelaku pada malam penangkapan keduanya memang belum berbuat hal melanggar.
Namun mereka mengaku pernah melakukan perbuatan suami istri pada waktu lain di rumah itu.
“Karena mereka diketahui melanggar Qanun Aceh tentang Jinayat sehingga pada Kamis siang kita limpahkan lagi ke Polres Aceh Barat,” katanya.(R05)
Sumber Berita: Antaranews.aceh dan serambiaceh