RIAUSKY.COM - Seorang siswi SMP di Karawang, Jawa Barat mengaku kerap mengalami kesurupan, baik di sekolah maupun di rumah. Siswi SMP yang tak disebutkan namanya itu, akhirnya memutuskan untuk berobat ke MSH (52).
Dikutip dari TribunJabar, MSH diketahui membuka pratik pengobatan spiritual di kediamannya. Namun bukan kesembuhan yang didapat, siswi SMP itu malah harus menerima perlakuan tak senonoh dari MSH.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan S.I.K yang menjelaskan kronologis kejadian pencabulan tersebut saat berlangsungnya Konferensi Pers di Mapolres Karawang pada Jumat (13/9/2019) siang.
Mulanya korban dan orangtuanya datang ke rumah MSH. MSH kemudian mengajak gadis belia itu ke kamarnya dengan dalih ingin melakukan pengobatan. Namun rupanya MSH malah merudapaksa siswi SMP itu.
"Dan kebetulan korban dan orang tuanya ini datang ke rumah tersangka dengan tujuan untuk mengobati si anak yang sering kesurupan. Korban merupakan seorang perempuan yang masih menjadi pelajar di salah satu SMP dan seringkali mengalami kesurupan di sekolah maupun saat berada di rumah," jelas Bimantoro Kurniawan, Sabtu (14/9/2019).
"Adapun modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengajak korban masuk ke dalam sebuah kamar untuk di obati. Namun, sampainya didalam kamar korban malah disetubuhi oleh tersangka," tambahnya.
Tak cuma sekali, ketika siswi SMP itu datang kembali, MSH mengulangi perbuatan bejatnya. MSH mengancam apabila siswi SMP tersebut tak mau memenuhi permintaannya, maka ia akan membuat remaja itu menjadi gila.
"Namun si tersangka ini malah mengancam si korban apabila tidak mau melayaninya nanti korban bisa gila," ujar Bimantoro Kurniawan.
Akhirnya persetubuhan ini terus berlanjut, hingga pada akhirnya korban lapor kepada orang tuanya bahwa selama ini korban telah disetubuhi atau di cabuli oleh tersangka.
Atas kejadian tersebut orang tua korban langsung lapor ke unit PPA Polres Karawang.
Kemudian Sat Reskrim Polres Karawang menindaklanjuti laporan dari orang tua korban dan melakukan pemeriksaan hingga dilakukan penahanan terhadap tersangka.
“Adapun pasal yang kita kenakan pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar AKP Bimantoro. (R03)