Divonis Ringan oleh Hakim PN Rohil, Tiga Penyalahguna Narkoba Langsung Terima

Rabu, 30 Oktober 2019 | 18:45:55 WIB

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) memvonis ringan tiga terdakwa penyalahguna narkotika golongan satu jenis sabu, Rabu (30/10/19) sore.

Terdakwa Gum Bri alias Igum, Eka Lestari alias Kojek dan Rikiyo alias Riki, ketiga warga Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil - Riau, langsung terima atas vonis ringan dari mejis hakim.

Ketua majelis hakim Bayu Soho Raharjo SH MH membacakan amar putusan terhadap ketiga terdakwa secara bergantian. Terdakwa Gum Bri alias Igum divonis majelis hakim 4 tahun dan 10 bulan penjara dengan denda 1 milyar sebsuder dmw bulan kurungan. 

Terdakwa dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas putusan dari majelis hakim tersebut terdakwa langsung menerima. 

Sementara itu, jaksa penuntut umum berpikir berpikir atas putusan hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Marulli Tua J Sitanggang SH dari kejari rohil menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan kurungan. Terdakwa dituntut dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, terdakwa Eka Lestari divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 1 tahun kurungan. Terdakwa dikenakan dengan pasal 132 ayat 1 tentang pemufakatan jahat secara bersama sama. 

Terdakwa langsung terima atas vonis ringan majelis hakim dan jaksa pikir pikir untuk melakukan banding atau tidak.

Sedangkan terdakwa Rikiyo alias Riki divonis majelis hakim dengan hukuman 5 tahun kurungan dan denda 1 milyar sebsuder 3 bulan. 

Terdakwa dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh jaksa Marulli Tu J Sitanggang SH dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan kurungan.

Dari pantauan awak media di persidangan, anehnya, ketika sidang digelar tuntutan dari jaksa atau putusan oleh hakim, jaksa penuntut umum selalu digantikan dengan jaksa lain, bukan jaksa yang menanggani perkara dari awal yang melakukan sidang. Bahkan saat dilihat dari SIPP PN Rohil, jaksa yang menyidangkan tersebut tidak termasuk dari tim jaksa yang menangani perkara itu.

Dari informasi yang dirangkum bahwa ketiga tersangka ditangkap oleh jajaran Polres Rohil kamis (31/1/19), di jalan Bakhati Kepenghulua Panipah Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil - Riau. 

Dari ketiga tersangka tim jajaran polres rohil berhasil mengamankan barang bukti, 3 (tiga) paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram. (R15)

Terkini