RIAUSKY.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan pelarangan bagi tiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementeriannya mengenakan cadar atau penutup wajah di saat bekerja.
Tjahjo pribadi mempersilakan ketika pegawainya yang muslim mengenakan busana macam jilbab atau peci bagi pria. Sementara untuk celana cingkrang, dikatakannya, belum ada penegakan aturan yang mengarah ke sana.
"Tapi, kalau sudah pakai cadar, gimana mau melihatnya, kontak. Tapi itu masing-masing. Kalau saya lho ya, di peraturan Menpan selama di kantor, jangan pakai cadar. Kalau mau pakai cadar ya di luar kantor," kata Tjahjo selepas menghadiri acara di Kantor Gubernur DIY, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Senin (4/11/2019).
Menag Diminta Fokus Benahi Internal Daripada Urus Cadar
Dirinya menegaskan, bahwa aturan ini bersifat lokal atau untuk kementeriannya saja. Sementara di tempat lain, tergantung arahan dari pimpinan lembaga atau instansi masing-masing.
Hanya saja, dia memang sependapat dengan Menteri Agama Fachrul Razi yang belum lama ini mewacanakan pelarangan pemakaian cadar bagi pegawai kementeriannya. Dengan maksud untuk penataan atribut kerja saja.
"Bagaimana saya mau ketemu Anda, (tapi) Anda pakai cadar?" kata Tjahjo seperti dikutip dari Akurat.co.
Lebih jauh, dirinya juga tak akan memaksakan aturan pelarangan cadar ini untuk kemudian secara wajib diterapkan oleh para kepala daerah.
"Nggak ada imbauan, masing-masing kepala daerah, kepala instansi, punya kewenangan untuk mengatur," pungkasnya. (R01)