PEKANBARU (RIAUSKY.COM) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mendorong penguatan tata kelola tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha agar semakin terarah, transparan, terkoordinasi, serta mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bapemperda DPRD Riau Abdullah, saat menyampaikan pandangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau, dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin (24/8/2026).
Abdullah mengatakan, dunia usaha merupakan salah satu kekuatan penting dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, pembangunan tidak dapat hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Dalam kerangka tersebut, tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha mempunyai posisi yang strategis. Perubahan regulasi diperlukan karena terdapat perkembangan kebijakan dan regulasi nasional yang perlu diakomodasi dalam pengaturan daerah,” kata Abdullah.
Ia menjelaskan, optimalisasi tata kelola tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha dapat diarahkan untuk memperkuat sinergi antara program yang dilaksanakan dunia usaha dengan prioritas pembangunan daerah.
Dengan demikian, pembiayaan pembangunan yang bersumber dari kontribusi badan usaha diharapkan dapat memberikan manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan yang lebih besar bagi masyarakat.
Abdullah menyebutkan, salah satu perubahan penting dalam Ranperda tersebut adalah penyesuaian nomenklatur dari “tanggung jawab sosial perusahaan” menjadi “tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha”.
Selain itu, dilakukan pula penyesuaian terhadap pengertian, sasaran bidang, mekanisme dan prosedur penyelenggaraan, termasuk penguatan kelembagaan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
“Dengan demikian, tanggung jawab tidak boleh dipandang hanya sebagai bentuk pemberian bantuan kepada masyarakat. Kita ingin membangun paradigma yang lebih maju, yaitu bagaimana kontribusi badan usaha dapat direncanakan secara baik, dilaksanakan secara transparan, terkoordinasi dengan program pembangunan daerah, tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat,” ungkapnya.
DPRD Provinsi Riau juga memandang penting agar program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha tidak berjalan sendiri-sendiri. Program tersebut perlu disinergikan dengan kebutuhan pembangunan daerah dengan tetap menjaga independensi dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Menurut Abdullah, tata kelola yang baik akan mendorong program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau.
Abdullah kembali menegaskan, pengajuan Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tersebut bersama Ranperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dilakukan berdasarkan pertimbangan yang objektif dan substantif.
Pertama, terdapat perkembangan peraturan perundang-undangan nasional yang menuntut segera dilakukannya penyesuaian terhadap regulasi daerah.
“Kedua, terdapat kebutuhan nyata di daerah yang berkembang setelah Perda sebelumnya ditetapkan,” jelasnya.
Ketiga, terdapat urgensi untuk memberikan kepastian hukum agar penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, perlindungan lingkungan, serta hubungan pemerintah dengan dunia usaha memiliki landasan hukum yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.
Keempat, khusus di bidang lingkungan hidup terdapat persoalan yang kompleks dan mendesak, termasuk kebakaran hutan dan lahan yang membutuhkan penguatan koordinasi serta penanganan lintas sektor.
Kelima, dalam bidang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, diperlukan pembaruan tata kelola agar kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah dapat lebih terarah, transparan, terkoordinasi, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Dengan pertimbangan tersebut, DPRD Provinsi Riau memandang kedua Ranperda ini memiliki urgensi untuk segera dibahas dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta perkembangan regulasi nasional,” imbuh Abdullah.
Listrik Indonesia

