BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hidayat SH dari Kejari Rohil menuntut ringan terhadap tujuh terdakwa pencuri pipa milik PT. CPI, Rabu (6/11/19) malam.
Ketujuh terdakwa tersebut bernama Hamzah alias Ucok, Ponimin alias Pak Min, Hendro Simamora, Melki Sedek Simatupang alias Tupang, Reno Siregar alias Reno, Maruba Pandiangan alias Pandi dan Sapriadi Sagala alias Encet.
Terdakwa hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan kurungan oleh jaksa Rahmad Hidayat SH. Ketujuh terdakwa dituntut oleh JPU dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana.
Sidang yang digelar pada malam hari tersebut dipimpin oleh ketua majelis Muhammad Hanafi Insya SH MH dengan hakim anggota Sondra Mukhti SH dan Boy Jefri P Sembiring SH.
Setelah ketujuh terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan kurungan, sidang dilanjutkan dengan putusan dari majelis hakim.
Majelis hakim memvonis ketujuh terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Informasi yang dirangkum bahwa ketujuh terdakwa melakukan pencurian pipa CPI di lokasi 09 Dusun Impah Kepenghuluan Teluk Berembun Kecamatan Tanah Putih.
Ketujuh terdakwa ditangkap oleh security Global Arrow Senin (20/5/19) yang lalu. Dari ketujuh terdakwa tim security Global Arrow berhasil mengamankan sebanyak 60 potong pipa sepanjang 4 meter dengan ukuran 4 inci milik PT CPI.
Akibat ulah dari ketujuh terdakwa, pihak perusahaan CPI mengalami kerugian Rp 112.500.000. (R15)