BENGKALIS (RIAUSKY.COM)- Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis mengamankan tak kurang dari 560 unit handphone canggih keluaran terbaru di Jalan Diponegoro Gg Segar Bengkalis, Ahad (10/11/2019).
Perangkat komunikasi mewah tersebut diduga masuk secara ilegal dari Singapura melalui Batam dan dibawa ke perairan Bengkalis menggunakan MV DE 5 yang diturunkan di Perairan Sungai Dua Desa Kelemantan.
Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga menjadi kurir penjemput yang membawa barang bukti dari pelabuhan ke lokasi penggerebekan di Jalan Diponegoro berinisial Ac (31) dan Sh alias Wid (24).
Penangkapan ini sendiri bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas pengiriman barang menggunakan kapal dan diturunkan di Pelabuhan Sungai Dua.
Dari sana, barang bukti yang dicurigai diangkut dengan menggunakan sepeda motor berkeranjang lantas dibawa ke sebuah rumah di Jalan Diponegoro Gang Segar.
''Keduanya langsung disergap begitu tiba di rumah tersebut bersama barang bukti,'' ungkap Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto saat menyampaikan ekspose penangkapan barang bukti dan dua terduga pelaku di Mapolres Bengkalis.
Didampingi Waka Polres Kompol Kurnia Setyawan dan Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, Kapolres juga mengungkapkan pihaknya sudah mengikuti aktivitas ini semenjak barang bukti diturunkan dari Kapal MV DE 5 di Sungai Dua dan dilansir menggunakan sebuah pompong.
Polisi, sebut dia, memang tidak langsung menangkap barang bukti saat itu, namun mengikutinya hingga dilansir menggunakan sepeda motor oleh AC dan Sh.
''Jadi keduanya diikuti dulu oleh petugas, lalu ditangkap di Jalan Diponegoro gang Segar,'' ungkap Kapolres.
Dari keterangan awal yang diperoleh, keduanya mengaku hanya sebagai penjemput. Mereka diupah sebesar Rp1,4 juta untuk membawa barang yang disebutkan merupakan milik seseorang berinisial G.
''dan barang-barang tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru,'' imbuh Kapolres lagi.
Dari informasi yang diperoleh, barang bukti yang diamankan aparat kepolisian tergolong barang mahal , di antaranya Iphone 11 dan IPhone11 pro dan Pro Max yang harga jualnya mencapai belasan juta rupiah, Iphone8 dan Iphone8+, IphoneXS max, Xiaomi dalam berbagai tipe, Sony Experia, Samsung, Huawei juga Asus.
Ditaksir harga barang bukti yang diamankan mencapai Rp3 miliar .
Adapun pelaku terkait penangkapan tersebut diancam dengan hukuman pasal 104 UURI No.7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal Perlindungan konsumen tentang perangkat telekomunikasi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(R05)