Iphone Tercanggih Ditangkap Bersama Ratusan Ponsel Mewah di Bengkalis, Diduga Masuk Ilegal

Senin, 11 November 2019 | 18:00:48 WIB
Polisi saat ekspose penangkapan barang bukti ratusan handphone canggih di Bengkalis. Foto: riaulink

BENGKALIS (RIAUSKY.COM)- Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis mengamankan tak kurang dari 560 unit handphone canggih  keluaran terbaru di  Jalan Diponegoro Gg Segar  Bengkalis, Ahad (10/11/2019). 

Perangkat komunikasi mewah tersebut diduga masuk secara ilegal  dari Singapura melalui Batam  dan dibawa ke  perairan Bengkalis  menggunakan MV DE 5 yang diturunkan di Perairan Sungai Dua Desa Kelemantan.

Polisi juga mengamankan dua orang yang diduga menjadi kurir penjemput yang membawa barang bukti dari pelabuhan ke lokasi penggerebekan di Jalan Diponegoro berinisial Ac (31) dan Sh alias Wid (24).

Penangkapan ini sendiri bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas pengiriman barang menggunakan kapal dan diturunkan di Pelabuhan Sungai Dua. 

Dari sana, barang bukti yang dicurigai diangkut dengan menggunakan sepeda motor berkeranjang  lantas dibawa ke sebuah rumah di Jalan Diponegoro Gang Segar. 

''Keduanya langsung disergap begitu tiba di rumah tersebut  bersama barang bukti,'' ungkap Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto saat menyampaikan ekspose penangkapan barang bukti dan dua terduga pelaku di Mapolres Bengkalis. 

Didampingi Waka Polres Kompol Kurnia Setyawan dan Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, Kapolres juga mengungkapkan pihaknya sudah mengikuti aktivitas ini semenjak barang bukti diturunkan dari Kapal MV  DE 5 di Sungai Dua dan dilansir menggunakan sebuah pompong. 

Polisi, sebut dia, memang tidak langsung menangkap barang bukti saat itu, namun mengikutinya hingga dilansir menggunakan sepeda motor oleh AC dan Sh.

''Jadi keduanya diikuti dulu oleh petugas, lalu ditangkap di Jalan Diponegoro gang Segar,'' ungkap Kapolres. 

Dari keterangan awal yang diperoleh, keduanya mengaku hanya sebagai penjemput. Mereka diupah sebesar Rp1,4 juta untuk membawa barang  yang disebutkan merupakan milik seseorang berinisial G.

''dan  barang-barang tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru,'' imbuh Kapolres lagi. 

Dari informasi yang diperoleh, barang bukti yang diamankan aparat kepolisian tergolong barang mahal , di antaranya Iphone 11 dan IPhone11 pro dan Pro Max  yang harga jualnya mencapai belasan juta rupiah, Iphone8 dan Iphone8+, IphoneXS max, Xiaomi dalam berbagai tipe, Sony Experia, Samsung, Huawei juga Asus. 

Ditaksir harga barang bukti yang diamankan mencapai Rp3 miliar . 

Adapun pelaku terkait penangkapan tersebut diancam dengan hukuman pasal 104 UURI No.7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal Perlindungan konsumen tentang perangkat telekomunikasi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.(R05)

Terkini