Wajibkan Perusahan Buat NPWP Cabang, Bupati Harris Sorot PT EMP Kalila Bentu Ltd Belum Berkontribusi PAD

Jumat, 15 November 2019 | 08:13:13 WIB
Bupati foto bareng saat Festival Bekudo Bono- Surfing Internasional (11-14 November 2019) di Pantai Ogis Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Guna mengoptimalkan serta memaksimalkan pendapat daerah. Berbagai langkah dan kebijakan strategis terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. 

Satu diantaranya mewajibkan perusahaan yang berdomisili di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan untuk mengurus NPWP Cabang.

Hal ini dikatakan Bupati Pelalawan HM Harris disela-sela kunjungan kerjanya di Kecamatan Teluk Meranti serta di Kecamatan Kuala Kampar, Kamis-Jumat (14-15 November 2019).

"Kebijakan pemerintah yang memberlakukan NPWP Cabang bagi perusahaan. Tak lain adalah guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan kebijakan diambil ini setelah pihaknya melakukan evaluasi terkait masih adanya investor yang tidak memberikan kontribusi bagi daerah,"jelasnya.

Bahkan semisal, lanjut bupati, PT EMP Kalila Bentu Ltd. Perusahaan gas ini belum memberikan kontribusi bagi daerah. Pajaknya disetor ke pemerintah pusat, sementara daerah dapat apa. 

Padahal, hasil kekayan bumi Langgam-Kabupaten Pelalawan, Riau berupa Gas Alam telah mereka eksploitasi dan ambil sebesar-besarnya. Lagi-lagi daerah dapat apa. Bahkan fasilitas umum milik pemerintah (jalan hotmix) rusak akibat aktifitas perusahaan ini. 

Sementara CSR kepada masyarakat lingkungannya hanya sebatas bagi-bagi masker. Dan aneh setiap benturan dan setiap permasalahan dengan masyarakat selalu pemerintah daerah yang menjadi imbasnya. 

Langkah ini diambil sambung bupati lagi, bukan berarti pemeritah daerah menghambat investor masuk ke daerah dan wilayah Kabupaten Pelalawan. Bahkan sebaliknya pemerintah membuka lebar-lebar, hanya saja setiap mereka wajib memberikan kontribusi kepada PAD bagi kelanjutan pembangunan daerah.

"Jadi perinsipnya kita terbuka dan membuka diri untuk masuknya investor. Namun demikian kedatangan investor itu juga membawah kemasalahatan bagi daerah," ucapnya bernada serius dan ini berlaku semua perusahaan tanpa kecuali.

Sementara itu, terpisah, untuk mengoptimal PAD, Davitson SH MH.Kepala Badan (BPKAD) Kabupaten Pelalawan telah melakukan 4 langkah strategis diantara MoU degan empat bank. Diantaranya Bank Riaukepri, Bank BRI dengan sistim pajak oline.

Kemudian tambahnya, pemerintah juga melakukan kerjasama bersama pihak BPN.  Kerjasama ini memungkinkan data wajib pajak teritegrasi sehingga terpatau secara aktual.

Dan terpenting lagi adalah 
pemerintah daerah juga melakukan kerjasama dengan Dirjen Pajak didaerah Kantor Pajak Pratama.

"Kerjasama ini memungkin kita memperoleh data wajib pajak, sekaligus pengontrolan pajak bagi hasil," imbuhnya 

Terakhir langkahnya adalah progres membuat Perbup KSWP (Konfimasi Status Wajib Pajak). 

"Intinya Perbup ini lebih tekankan kepada perusahan luar  agar buat NPWP cabang. Sehingga dana bagi hasil masuk ke kas daerah. Kerena selama ini pajak diterima didaerah lain. Sementara perusahaan berkerja diwilayah hukum Kabupaten Pelalawan," tutupnya. (R09)

Terkini