Terkait Putusan MA Soal Koperasi Sawit Perkasa Timur-Rohul, Diskop Konsultasi ke Bagian Hukum

Kamis, 21 November 2019 | 19:00:32 WIB
Kepala Bidang Koperasi Rokhadi

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengelaluarkan Keputusan Kasasi terkait kasus Koperasi Sawit Perkasa Timur Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu yang memiliki ganda kepengurusan.

Dalam amar putusan kasasi MA tersebut dinyatakan bahwa mengabulkan permohonan penundaan Surat Keterangan Kepala Dinas Koperasi UKM,Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rokan Hulu terkait pengesahan kepengurusan Porkot Lubis.

Terkait dengan telah terbitnya keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI tersebut, Dinas Koperasi UKM,Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu akan melakukan konsultasi hukum ke Bagian Hukum Setda Rokan Hulu. Meskipun Surat Keputusan Kasasi tersebut sudah diterima oleh Instansi terkait.

Penjelasan itu disampaikan Plt Kepala Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rokan Hulu Irfan Rido S.Sos melalui Kepala Bidang Koperasi Rokhadi kepada Riausky.com, Kamis (21/11) terkait dengan polemik kepengurusan Koperasi Sawit Perkasa Timur.

" Keputusan Kasasi itu belum dilakukan eksekusi. Kita masih melakukan konsultasi hukum ke Bagian Hukum Pemda Rokan Hulu." Papar Rokhadi menjelaskan.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Koperasi Sawit Perkasa Timur Daman Huri Lubis S.Sos mengungkapkan kekesalannya terkait akan lambatnya pelaksanaan keputusan Kasasi yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. 

Seharusnya ungkap Daman Huri, Dinas Koperasi UKM,Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rokan Hulu sudah menjalankan keputusan tersebut, agar polemik kepengurusan Koperasi Sawit Perkasa Timur dapat diatasi. (R19)

Terkini