JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Nama Wahyu Setiawan mulai akrab di telinga publik nusantara setelah sering tampil di ruang publik menjelang Pilpres dan Pileg beberapa waktu lalu.
Sebagai komisioner KPU, Wahyu Setiawan kerap menjadi rujukan atau narasumber dari berbagaia lembaga penyiaran, khususnya televisi.
Komentarnya pun tak jarang dianggal ideal. Satu di antaranya, ia pernah tampil sebagai narasumber dalam acara talkshow PrimeTalk di Metro TV pada Juni 2018 dengan tema Koruptor Dilarang Nyaleg.
Sementara itu, dalam pemberitaan Kompas.com, Wahyu Setiawan menyebut, larangan mantan napi korupsi maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) merupakan bentuk keberpihakan pada gerakan antikorupsi.
Oleh karenanya, sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang memuat larangan mantan napi korupsi maju sebagai calon wakil rakyat.
"Ini persoalan keberpihakan kepada gerakan antikorupsi," kata Wahyu, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2018).
Dengan berpedoman pada PKPU, kata Wahyu, KPU ingin menunjukkan ke masyarakat, semangat antikorupsi itu nyata adanya.
Sayangnya, apa yang diomongkan oleh Wahyu malah kini menjeratnya. Dia ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan korupsi karena dugaan menerima suap.
Tak hanya wahyu, pemberi suapnya pun dilaporkan ikut diamankan oleh KPK.
Namun, sejauh ini, KPK masih belum mengungkapkan secara resmi tentang siapa oknum yang ikut diamankan bersamaan dengan penangkapan Wahyu.
Dari informasi yang dirangkum, Wahyu Setiawan dilaporkan ditangkap di bandara saat hendak melakukan penerbangan ke Belitung bersama sejumlah rombongan dari KPU RI.
Sebagian dari rombongan itu sampai ke Belitung, sementara Wahyu Setiawan dilaporkan tidak jadi terbang dan langsung digiring ke gedung KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kalau pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait penangkapan ini. Selain Wahyu, ada tiga orang lainnya yang juga diamankan, diduga terkait suap.(R04)