PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Dugaan pelanggaran oleh oknum aparat Kelurahan di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan-Riau, yang mengunakan fasilitas milik negara, untuk urusan politik pemenangan salah satu calon kandidat bupati Pelalawan, mendapat perhatian serius pihak Panwascam Pangkalan Kuras.
Melalui pesan whatsapp Hendry Dausa Saputra, Divisi Penindakan Pelanggaran Panwascam Pangkalan Kuras saat dikonfirmasi mengatakan terkait dengan adanya berita tersebut pihak segera memproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Drarah (Pilkada).
"Kami sedang menganalisa dan menelusuri dengan berkoordinasi dengan kelurahan, pihak kecamatan,dan yang bersangkutan untuk meminta keterangan lebih lanjut. Kemudian kami juga sudah koordinasikan ke Bawaslu Kabupaten Pelalawan," terangnya.
Jika nantinya, sambung Hendry ada diitemukan ada ketentuan aturan pilkada yg dilanggar akan ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran. Tentunya sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016," tutupnya. (R09)