Hakim PN Rohil Vonis Pengedar Ganja 40 Kg dengan Hukuman 15 dan 12 Tahun Penjara

Rabu, 12 Februari 2020 | 18:28:58 WIB

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Rohil, pada Rabu (12/2/2020) sekira pukul 16.40 Wib, menggelar sidang terhadap dua terdakwa Pengedar 40 Kg ganja kering. 

Kedua terdakwa yaitu Muhammad Wahyu (33) dan Nanda Sulistia Utami (36). Kedua terdakwa merupakan warga Sumatra Utara (Sumut).

Sidang dengan agenda putusan majelis hakim dipimpin oleh Hakim Ketua M. Faisal SH didampingi dua hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Sondra Mukti SH, dibantu Panitera Pengganti (PP) Julpapman SH.

Sementara bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rohil, Marulli Tua Sitanggang SH, sedangkan kedua didampingi oleh kuasa hukum M. Jefri Saragih SH.

Dari pantauan di persidangan, terdengar majelis hakim memvonis terdakwa terdakwa Muhammad Wahyu dengan hukum 15 tahun penjara dan denda tiga milliar dengan sebsuder tiga  bulan kurungan. 

Sementara itu, terdakwa Nanda Sulistia Utami divonis dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda tiga milliar sebsuder tiga bulan kurungan. Perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah telah melanggar pasal 114 ayat (2) junto pasal pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika jenis tanaman.

Ada beberapa hal yang meringankan terdakwa dalam putusan hakim, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali atas perbuatannya. 

Hal hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa  Muhamad Wahyu dengan hukuman 18 tahun penjara dengan denda tiga milliar yang apabila tidak dibayar diganti tambahan hukuman 4 bulan penjara. 

Sementara untuk tedakwa Nanda Sulistia Utami, dituntut JPU dengan hukuman 15 tahun penjara dengan denda tiga milliar, yang apabila tidak dibayar juga diganti dengan tambahan hukuman 4 bulan penjara. 

Informasi dirangkum, bahwa terdakwa itu yakni Muhamad Wahyu (33) dan pacarnya berstatus janda yakni Nanda Sulistia Utami (36). Keduanya diketahui merupakan warga Sumatera Utara.

Kedua terdakwa ditangkap pada Kamis 4 April 2019, oleh Polres Rohil di Jalan Lintas Riau - Sumut Km 16 Kepengluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil. Dari kedua terdakwa didapat barang bukti daun ganja kering seberat 40 kg. (R15)

Terkini