Tetapkan Status Pekanbaru Tanggap Darurat Covid-19, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran

Selasa, 24 Maret 2020 | 13:59:32 WIB
Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT saat dicek suhu tubuhnya

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Usai menetapkan status tanggap darurat Covid-19, Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus MT menerbitkan surat edaran seiring perkembangan penyebaran Covid-19 atau virus corona di Pekanbaru. 

Ada 10 poin dalam surat edaran tersebut. Satu di antaranya Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan status tanggap darurat covid-19. Status ini berlangsung selama 30 hari.

Penerapan status ini terhitung dari 21 Maret 2020 hingga 19 April 2020. Selama penerapan status tanggap darurat ini kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik mulai dari tingkat PAUD/TK hingga perguruan tinggi berlangsung di rumah untuk sementara.

"Proses pembelajaran juga secara online nantinya," paparnya usai rapat bersama Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat, Senin (23/3/2020) sore.

Wako juga mengingatkan agar kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak agar ditunda. Aktivitas keramaian pada tempat hiburan seperti warnet, gelanggang permainan, biliar, bioskop, diskotek, PUB, KTV dan sejenisnya ditiadakan sementara.

Begitu juga dengan kegiatan lain yang melibatkan massa, seperti unjuk rasa, pertemuan sosial, politik, budaya, agama dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, konser, pekan paya, festival, bazaar, pameran, pasar malam, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, pawai hingga karnaval agar ditunda. 

Wako dalam surat edaran ini juga mengimbau agar rumah makan, restoran, cafe boleh beroperasi. Namun mengutamakan pelayanan take away atau bawa pulang.

"Sedangkan pelayanan di tempat agar mengatur jarak duduk dengan jumlah terbatas," ulasnya.

Masyarakat bisa memanfaatkan layanan call centre 112 milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Bila mengalami situasi gawat darurat.

Apalagi saat merasa punya gejala Covid-19 untuk informasi data sebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru mengakses http://ppc-19.pekanbaru.go.id.

Wako memastikan pelayanan publik tetap beroperasi. Namun mengutamakan pendaftaran secara online. "Masyarakat yang ada di tempat layanan publik juga harus mematuhi standar protokol Covid-19," ajaknya.

Firdaus pun mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan tidak panik. Ia mengingatkan agar tidak menyebar informasi yang tidak akurat.

Ia juga menegaskan, agar pimpinan perangkat daerah di Lingkungan pemerintah kota segera menindaklanjuti edaran ini. Mereka bisa menyesuaikan dengan kewenangan dan tugas pokok serta ketentuan kementerian masing-masing.

"Bagi yang tidak mengindahkan atau mematuhi ketentuan di atas akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) dan Forum Kominikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru sepakat menetapkan status Pekanbaru tanggap darurat bencana non alam akibat Covid-19. 

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Pekanbaru DR H Firdaus MT usai memimpin rapat bersama ulama, umaroh dan umat di ruang MPP Pekanbaru, Sabtu (21/3/2020) siang.

 Selain menetapkan hal tersebut, rapat juga kembali menegaskan instruksi Wali Kota beberapa waktu lalu. 

"Melihat perkembangan suspect Covid-19 di Pekanbaru yang terus bertambah, kita tetapkan Pekanbaru dengan status tersebut. Jadi semua langkah-langkah pencegahan kita lakukan dengan cepat. Jangan panik, ikuti saja aturan karena Corona bisa sembuh dan itu bisa dilakukan dari diri sendiri," ujar Wali Kota.

Dalam rapat, disebutkan ada kenaikan jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terkait virus corona di Pekanbaru. Data pada tanggal 20 Maret, ODP berjumlah 46 orang, sementara PDP berjumlah 14 orang termasuk 1 orang positif dan 3 orang sudah sehat. Kemudian, pada tanggal 21 Maret  jumlah ODP meningkat 84,78 persen dari 46 orang menjadi 85 orang. Sedangkan PDP dari 14 menjadi 16 orang. Terjadi kenaikan 14,28 persen dan termasuk 1 orang Positif.

Akibat hal ini dan sesuai penetapan status Pekanbaru akan Covid-19, tim yang terdiri dari pemerintah, unsur Forkopimda dan lainnya menyiapkan beberapa rencana. Rencana pertama adalah rumah sakit swasta wajib memiliki ruang isolasi. Jika dihitung, diperkirakan ada 55 ruangan yang membuat RS Swasta tidak bisa menolak menerima pasien suspect Covid-19. 

Selanjutnya, rencana B jika PDP lebih dari 50 orang perhari, selain RSD Madani ada juga RS Petala Bumi dan RSJ Tampan sudah menyiagakan ruang isolasi. Untuk di RSJ Tampan ada disiapkan 38 - 40 ruang isolasi serta di RS Petala Bumi 28-40 ruang isolasi siap menampung pasien.

"Khusus RSD Madani, sudah siap 60 ruangan jika terus meningkat jumlah kasusnya. Kalau seandainya terjadi lagi lebih banyak, plan C ada RS terbuka, bisa dibuat di Lanud," tuturnya. 

Terkait kemungkinan dilakukan lockdown (penutupan akses keluar masuk Pekanbaru) belum dinilai perlu. Ini artinya masih boleh orang keluar masuk ke Pekanbaru dengan catatan tetap melaksanakan langkah-langkah pencegahan terkait Covid-19 yang sudah ditetapkan. 

"Kita tidak memperketat, seperti dilakukan razia pendatang atau lainnya. Pemerintahan hanya minta semua pendatang sama-sama menjaga diri, jika tidak ada keperluan jangan ke Pekanbaru atau keluar rumah. Jika merasa kurang enak badan, lakukan langkah pengecekan sendiri yang sudah banyak kita informasikan. Jika parah, langsung datang ke rumah sakit. Mari kita putus penyebaran Covid-19 dan dimulai dari diri sendiri," jelas Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman. (*)

Terkini