Polres Rohil Tangkap Pengedar Sabu Bersama Senjata Api Rakitan

Jumat, 03 April 2020 | 16:04:32 WIB
Para pelaku saat diamankan polisi

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Tim jajaran Polres Rohil berhasil mengamankan dua orang warga yang berasal dari Kecamatan Pujud dan Kecamatan Tanah Putih. Diduga kedua tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu antar Kecamatan, Senin (30/3/20).

Informasi yang diperoleh dari Mapolres Rohil, bahwa kedua tersangka yang diamankan bernama Edi M alias Edi (39) warga Desa Siarang Arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil dan AAN Saputra (41) warga Jalan Kamboja Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih. 

Selain mengamankan tersangka, tim jajaran polres juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 (dua ) bungkus paket plastik bening yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus pasltik bening kosong, 1 (satu) Unit Hp merk Nokia warna hitam, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Maknum mild warna biru, 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Katana warna merah BK 1561 YK, 1 (satu) Pucuk Senpi rakitan dan 4 butir peluru aktif, Uang tunai Rp 2.060.000, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah Tas Tandang, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) bungkus besar yang berisikan plastik bening, 1 (satu) Buah Timbangan digital dan 1 (satu) buah Kunci kontak mobil.

Kapolres Rohil AKBP.M.Mustofa Sik MSi saat dikonfirmasi Riausky.com Jumat (3/4/20) melalui Kasubag humas AKP. Juliandi SH mengatakan bahwa kedua tersangka di tangkap bukan didaerah  yang sama melainkan berbeda kecamatan.

Mereka bukan ditangkap bersamaan, tetapi tersangka yang pertama kali ditangkap tim opsnal Polsek Pujud adalah Edi M, saat berada dijalan simpang KM 8 Desa Siarang Arang Kecamatan Pujud. 

"Dari hasil keterangan tersangka Edi M maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka Aan Saputra di kediamannya jalan Kamboja Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih, kata Juliandi.

Juliandi menjelaskan bahwa kedua tersangka di tangkap oleh tim opsnal Polsek Pujud pada Senin (30/3/20) sekira pukul 17.00 wib.

Penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Simpang KM 8 Desa Siarang Arang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, tim jajaran Polsek Pujud melakukan  penyelidikan di daerah yang selalu di jadikan transaksi narkoba. Sesampainya di lokasi, tim melakukan penyelidikan lebih mendalam. 

Ketika saat melakukan penyelidikan, tim melihat seseorang melintas dengan gerak geriknya sangat mencurigakan mengendarai satu unit mobil Suzuki Katana merah dengan nomor polisi BK 1561 YK. 

Melihat hal itu, kemudian anggota unit reskrim polsek pujud langsung menghentikan orang tersebut. Tim melihat bahwa orang yang di dalam mobil menjatuhkan satu bungkus rokok Magnum Mild warna biru. Diketahui bahwa di dalam bungkus rokok terdapat narkoba jenis sabu. 

Saat dilakukan pengeledahan didalam mobil milik Edi M ditemukan satu pucuk senjata api rakitan bersama empat butir peluru. Selain menemukan sabu dan senjata api, tim juga menemukan beberapa barang bukti lain nya.

Setelah dilakukan Introgasi terhadap Edi M, diketahui bahwa barang haram tersebut di peroleh dari AAN Saputra. 

Tepatnya, pada Selasa (31/3/20) dilakukan penangkapan terhadap AAN Saputra di rumah nya yang berada Jalan Kamboja Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka bersama beberapa barang bukti diamankan ke Mapolsek Pujud," jelas AKP Juliandi selaku kasubag humas. (R15)

Terkini