Aturan Bansos Kacau, Bupati Boltim Murka, Sebut Ada Menteri Jokowi Ngeyel Padahal Negeri Sudah Mau Bangkrut, Ini Videonya

Senin, 27 April 2020 | 05:05:23 WIB
Bupati Boltim Sehan Salim Landjar

RIAUSKY.COM - Video Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara, Sehan Salim Landjar marah beredar di media sosial dan WhatsApp (WA) grup.

Dalam video tersebut, Sehan memaki-maki menteri Jokowi lantaran membuat aturan yang berubah-ubah.

Salah satu aturan yang dipersoalkan oleh Sehan yakni pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat miskin.

Dalam aturan itu disebutkan, penerima bantuan langsung tunai (BLT) tidak boleh lagi menerima bantuan sembako.

Permasalahannya, sembako sudah ada dan bisa dibagikan, tetapi BLT tak kunjung cair. Padahal, yang paling mendesak untuk mendapat bantuan pada masa pandemi Corona adalah masyarakat penerima BLT.

“Mau dapat BLT, kapan? Masih harus buka rekening inilah inilah, kriteria ini. Negara sudah mau bangkrut menteri masih pada ngeyel. Goblok, ngeyel tuh menteri. Marah sekali kita ini,” kata Sehan Salim Landjar dalam video viral tersebut.

“Gara-gara aturan dari kementerian yang silih berganti dan mempersulit, bisa saja ada rakyat saya gak makan dan itu bikin malu,” katanya.

Menurutnya, stok beras di Boltim banyak, tetapi tidak bisa diberikan kepada penerima BLT karena melanggar aturan.

“Berasnya ada, saya ada 900 ton ready. Persoalannya sekarang yang dapat BLT tidak boleh dapat sembako. Nah BLT-nya kapan? Sembakonya sudah di depan, (tapi) saya gak boleh kasih. Ini kan pasung saya (sebagai) bupati,” pungkas Sehan.

Terkait dengan videonya tersebut, ada tiga menteri yang disoroti Sehan, yakni Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, Menteri Sosial Juliari Batubara, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Para menteri itu berlagak tidak salah, main rubah-rubah aturan yang bikin kita pusing,” ucap Sehan.

“Seharusnya kan diberikan saja kewenangan (kepada) kita, diawasi oleh KPK, diawasi oleh polisi, diawasi oleh pihak kejaksaan, kita akan libatkan semua,” tambahnya.

Akibat aturan yang diubah-ubah, bantuan untuk masyarakat miskin jadi terlambat. Padahal, masyarakat sangat membutuhkan bantuan di tengah pandemi Corona atau Covid-19.

Sehan membeberkan aturan dari kementerian yang berubah-ubah. Awalnya, Kementerian Desa tidak membolehkan Dana Desa digunakan untuk membeli sembako.

Tak lama, Menteri Dalam Negeri menerbitkan peraturan terkait penanggunglangan Covid-19. Dalam aturan tersebut, bupati diminta menyuruh kepala desa menggunakan dana desa untuk penanggulangan Covid-19.

Setelah aturan dari Menteri Dalam Negeri keluar, akhirnya Menteri Desa mencabut larangan Dana Desa untuk sembako.

“Yang lebih hebat di situ bahwa itu (dana desa) digunakan untuk BLT. Standarnya Rp600 ribu,” kata Sehan.

“Nah bagaimana dengan surat dari Menteri Sosial, yang PKH (Program Keluarga Harapan) tidak perlu lagi dapat sembako, tidak perlu dapat BLT? Gila PKH-nya dari Rp50 ribu sampai Rp200 ribu per keluarga. Ini tidak adil,” katanya.

Karena itu, kata Sehan, dia mengabaikan aturan dari Menteri Sosial yang melarang penerima PKH untuk mendapatkan BLT.

“Makanya saya ambil kebijakan bahwa PKH tetap harus mendapatkan (BLT dari dana desa), aparat desa harus dapat,” tandasnya.

 

Sumber: Pojoksatu.id

Terkini