Gunakan Rompi Orange, KPK Pindahkan Amril Mukminin ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru

Rabu, 08 Juli 2020 | 15:05:51 WIB
Amril Mukminin saat tiba di Pekanbaru. SUmber Foto: tribunpekanbaru.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Rabu (8/7/2020) menjelang siang tadi. 

Amril Mukminin, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan Duri-Sei Pakning itu tiba di Pekanbaru setelah diterbangkan dari Jakarta dengan kondisi tangan diborgol dan mengenakan rompi orange milik Komisi anti rasuah tersebut. 

Pemindahan Amril Mukminin ini, sebagaimana dijelaskan Juru Bicara KPK, Ali Fikri dilakukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

''Jadi pemindahannya karena ada penetapan dari Majelis Hakim,'' ungkap Ali Fikri. 

Sebelum dipindahkan ke Pekanbaru, Amril Mukminin ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Penetapan pemindahan rumah tahanan dilakukan hakim atas permohonan Amril dan penasehat hukumnya disertai dengan surat dari Dirjen Pas Kementerian Hukum dan HAM yang mengizinkan pemindahan setelah ada penetapan dari majelis  hakim.

Dari pantauan di lapangan, setibanya dipekanbaru, Amril langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk. Sebelumnya juga  dia sempat menjalani pemeriksaan kesehatan dan melaksanakan protokol kesehatan dengan mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh.

Amril sendiri tidak banyak berujar kepada siapapun baik saat tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim maupun setibanya di Rutan Sialang Bungkuk. 

Dia lebih banyak menyembunyikan wajahnya di balik topi berwarna gelap yang digunakan.

Proses perkara yang melibatkan Amril sebagai terdakwa, sampai saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

Dia didakwa telah menerima suap secara bertahap sebesar 520 ribu dolar singapura atau setara dengan Rp5,2 miliar. Uang tersebut diduga diterima dari pengusaha Ichsan Suaidi pemilik PT CGA sebagai pemenang tender pengerjaan ruas jalan Duri-Sei Pakning. 

Amril dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(CR1/R04)

Terkini