Sebulan Diuber Polisi, Jambret di Banjar XII Ditangkap Polsek Tanah Putih, Ternyata Ini Pelakunya

Senin, 27 Juli 2020 | 18:55:01 WIB
Pelaku saat diamankan polisi

ROHIL (RIAUSKY.COM) - Diduga melakukan penjambretan satu unit HP Oppo A3S warna merah milik seorang wanita sekitar sebulan lalu, seorang pengangguran warga Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil ditangkap tim Opsnal Polsek Tanah Putih.

Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, dikonfirmasi melalui Kapolsek Tanah Putih, Kompol Y.E Bambang Dewanto SH, pada Senin (27/7/2020) membenarkan hal tersebut.

Dijelaskannya, bahwa pelaku berhasil ditangkap tersebut berinisial MI alias IW (28), dan satu rekannya berinisial B masih dalam pengejaran pihak Polsek Tanah Putih.

Kronologis kejadiannya, pada Selasa (16/6 2020) sekira pukul 18.00 Wib, pelapor atasnama Ira Faziera (21) dan korban Nurmaliza (15) warga Simpang Benar RT. 28, RW. 10, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, 

berboncengan mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Lintas Riau Sumut, Dusun Pematang Padang, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

Kemudian, tiba-tiba datang 2 (dua) orang mengendarai sepeda motor dari arah belakang pelapor dan langsung memepet dari arah sebelah kiri dan langsung mengambil 1 (satu) unit hp Oppo A3S milik korban yang diletakkan di dalam box depan sepeda motor.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, maka korban langsung menarik Jacket salah seorang terlapor yang dibonceng, lalu terlapor menepis tangan korban, sehingga pegangan tangan korban terlepas dari jacket. 

Selanjutnya, terlapor langsung melarikan diri. 

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Kurang lebih Rp.2.500.000; (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib, guna pengusutan lebih lanjut.

Kronologis pengungkapan, pada Sabtu (25/7/2020) sekira pukul 09.00 Wib team opsnal reskrim polsek Tanah Putih dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Ipda Doni Effendi SH, mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya, bahwa 1 unit handphond milik korban diambil secara paksa oleh 2 (dua) orang yakni MI alias IW dan B (belum tertangkap).

Atas informasi tersebut, lanjut kapolsek, maka dilaporkan kepadanya selaku Kapolsek Tanah Putih. Kemudian, atas  perintahnya yang dilengkapi administrasi penyelidikan, maka dilakukan penangkapan terhadap MI Als IW. Sedangkan B setelah dilakukan pencrian tidak ditemukan.

Kemudian, setelah diintrogasi terlapor MI alias IW mengakui melakukan pengambilan 1 unit handphond tersebut, dan telah dilakukan penyitaan BB berupa 1 (satu) unit Handphone Oppo A3S Warna Merah. 

"Setelah dicocokan dengan nomor Imei dengan 1 (satu) buah kotak Handphond milik korban, ternyata sesuai atau cocok, dan tersangka kita amankan untuk proses lebih lanjut," pungkas Kompol YE. Bambang Dewanto. (R15)

Terkini