Eksepsi Ditolak, Kasus Karhutla yang Diduga Melibat PT Adei Plantation and Industry Berlanjut

Rabu, 05 Agustus 2020 | 15:30:46 WIB

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Provinsi Riau, menolak/keberatan (Eksepsi) yang diajukan terdakwa dalam kasus karhutla yang diduga melibatkan PT Adei Plantation and Industry, Eksepsi ini sendiri dibacakan pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela, Rabu (5 Agustus 2020).

"Putusan sela atas esepesi maupun tanggapan penasehat hukum maka perkara ini dilanjutlan dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa," Jelas Bambang.

Atas penolakan ini lanjutnya, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi dan alat bukti pada sidang selanjutnya.

"Sidang akan dilanjutkan seminggu dua kali, Selasa dan Kamis. Sidang selanjutmya 11 Agustus. Tolong saksi diklasterkan agar ada alurnya, kita akan lakukan pemeriksaan saksi," tutup Bambang saat menutup sidang.

Sebagaimana sebelumnya, kasus yang melibatkan perusahaan, bergulir ke persidangan bermula kebakaran diareal perusahaan singkatnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel lahan perusahaan kelapa sawit asal Malaysia, PT Adei Plantation and Industry, untuk penyelidikan kasus dugaan pembakaran lahan gambut di Kabupaten Pelalawan, Riau.

“Kasus masih dalam pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) di lahan konsesi mereka," kata Direktur Penindakan PPLH Gakkum KLHK, Sugeng Riyanto, Sabtu (14/9/2019) tahun lalu, kepada sejumlah aqak media.

Sugeng bersama sejumlah penyidik Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK telah melakukan penyegelan di konsesi PT Adei pada Jumat (13/9) petang. Penyegelan berupa pemasangan plang pengumuman dan dibentangkan pita kuning larangan melintas.

Lahan seluas 4,25 hektare yang diduga dibakar tersebut berlokasi di Kabupaten Pelalawan, berada di sebelah selatan Kota Pekanbaru. Lokasi kebakaran berupa lahan gambut yang kini terlihat bersih seperti hamparan karpet hitam.

“Dugaan terbakarnya tanggal 7 September," kata dia.

Dari data Gakkum KLHK, PT Adei Plantation memegang konsesi total luasnya 12.860 hektare. (R09)

Terkini